Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Penerimaan Jamaah Calon Haji Kloter 28 JKS

Sambutan Wakil Walikota Bekasi H. Ahmad Syaikhu

Sambutan Penerimaan Jamaah Calon Haji Kota Bekasi yang disampaikan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi H. Abd. Rosyid 

Jamaah Calon Haji Kota Bekasi yang tergabung dalam Kloter 28 JKS 
Jamaah Calon Haji Kota Bekasi Kloter 28 JKS saat diterima
Panitia PPIH Embarkasi Jakarta Bekasi

Bekasi-Sabtu, 21 September 2013, Sebanyak 450 Jama’ah Calon Haji yang terdiri dari 6 orang petugas TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD Prov, 90 jamaah dari Kab. Bogor dan 354 jamaah dari Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Kelompok Terbang ( Kloter ) 28 JKS diterima oleh Panitia PPIH Embarkasi Jakarta Bekasi, Kabid Peny. Haji dan Umrah Kementerian Agama Kantor Wilayah Prov. Jawa Barat, Wakil Walikota Bekasi H. Ahmad Syaikhu dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi H. Abd. Rosyid.
Acara Penerimaan bertempat di Aula Arafah Asrama Haji Jakarta Bekasi. Acara penerimaan dimulai pukul 17.00 WIB, kemudian sambutan Bapak H. Abd. Rosyid selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi kemudian sambutan dari Bapak H. Ahmad Syaikhu mewakili Walikota Bekasi dilanjutkan sambutan Penerimaan Jamaah Calon haji yang disampaikan Bapak H. A. Buchori selaku Kabid Peny. Haji dan Umrah Kementerian Agama Kantor Wilayah Prov. Jawa Barat.
Calon Jama’ah Haji asal Kab. Bogor dan Kota Bekasi yang tergabung dalam Kelompok Terbang (kloter) 28 JKS Selanjutnya, akan berangkat Ahad, 22 September 2013 pukul 14.00 WIB ke Bandara Halim Perdana Kusumah dan take off ke Madinah, Arab Saudi pada pukul 17.00 WIB dan kembali ke tanah air Sabtu, 02 November 2013. Secara keseluruhan, jumlah calon haji asal Kota Bekasi tahun 2013 sebanyak 1.847 orang, setelah ada pemotongan kuota 20 persen dari jumlah kuota 2013 sebanyak 2.309 orang.
Dalam sambutannya Wakil Walikota Bekasi H. Ahmad Syaikhu atas nama Pemerintah Kota Bekasi berpesan agar para jamaah senantiasa menjaga kekhusyuan selama beribadah dan menjaga kesehatan di tanah suci serta ibadah haji jamaah calon haji kelak menjadi haji yang mabrur guna diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat untuk kemajuan Kota Bekasi. (im)

Ini Kriteria Jamaah Yang Berangkat Haji 1434H/2013M

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 63 tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M tertanggal 2 Juli 2013.
Sebagaimana termaktub dalam konsideran, peraturan ini diterbitkan dalam rangka mengatur keberangkatan jamaah haji sesuai dengan prinsip keadilan terkait dengan kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M.
Kriteria jamaah haji reguler yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M:
Pertama, jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 12 Juni 2013; dan
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Adapun kriteria jamaah haji khusus yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M:
Pertama, jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 31 Mei 2013; dan 
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dengan diterbitkannya PMA 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M, maka Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, PMA 62/2013 mengatur bahwa jamaah haji berusia 75 tahun atau lebih dan jamaah yang memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu seperti kursi roda; mereka ditunda keberangkatannya karena alasan keamanan.
Namun, setelah menemui Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, calon jamaah haji usia lanjut (lansia) dan menggunakan kursi roda dapat menunaikan ibadah haji 1434H. Rencana melarang jamaah kelompok tersebut berangkat pada musim haji 2013M dibatalkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyediakan fasilitas tawaf bagi mereka.
“Pemerintah Saudi membuatkan fasilitas tawaf khusus bagi lansia dan pengguna kursi roda. Walau sifatnya darurat, tapi bisa digunakan,” kata Suryadharma Ali di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (27/06). (mkd)

Nama Jamaah Berangkat dan Tertunda Diumumkan 15 Juli

Jakarta (Pinmas) —- Nama jamaah haji yang akan berangkat dan yang tertunda keberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1434H/2013M akan diumumkan pada 15 Juli 2013. Hal ini sebagaimana termaktub dalam siaran pers Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Sri Ilham Lubis, Jumat (05/07).
Disebutkan juga bahwa setelah adanya kebijakan final dari Kerajaan Arab Saudi mengenai pemotongan kuota haji sebesar 20%, Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M. Berdasarkan PMA 63/2013, saat ini sedang dilakukan verifikasi terhadap jamaah haji yang final untuk diberangkatkan dan jamaah haji yang tertunda.
Sehubungan itu, maka nama jamaah haji yang akan berangkat dan yang tertunda keberangkatannya baru akan dapat diumumkan pada tanggal 15 Juli 2013.
Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013 namun tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas keberangkatan tahun 1435H/2014M. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMA 63/2013. (mkd) kemenag.go.id

Lobi Saudi, Kemenag Siapkan 5 Opsi

Jakarta (Pinmas) —- Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan pemotongan kuota haji sebesar 20% kepada seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Akibat dari kebijakan ini, 42200 jamaah Indonesia kemungkinan akan tertunda keberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2013 ini.
Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama akan terus melakukan lobi dan upaya diplomasi.
“Kita tidak diam. Pemberitahuan ini memang sangat mendadak. Sekarang ini kita akan melakukan
upaya lobi dan diplomasi,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Anggito Abimanyu ketika ditemui usai membuka acara Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1434H/2013M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (19/06).
“Presiden akan kirim surat ke Raja Saudi yang intinya agar dibatalkan,” tambah Anggito.
Dalam lobi dan upaya diplomasi ini, lanjut Anggito, Pemerintah telah menyiapkan lima opsi, yaitu:
Pertama, meminta agar kebijakan pemotongan 20% terhadap kuota jamaah haji Indonesia dibatalkan;
Kedua, meminta agar seluruh calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH 1434H/2013M, bisa berangkat. Menurut Anggito, sampai pada batas akhir pelunasan BPIH, jamaah haji regular yang sudah melunasi berjumlah 180.000. Adapun calon jamaah haji khusus, yang sudah melunasi BPIH haji khusus, sebanyak 16.500. jadi totalnya adalah 196.500. “Ini yang akan kita usahakan agar tetap bisa berangkat,” terang Anggito.
Ketiga, meminta agar visa untuk calon jamaah haji non kuota yang biasanya dialokasikan oleh Pemerintah Arab Saudi, agar bisa dimasukan ke dalam kuota. Dengan demikian diharapkan dapat menambah kuota jamaah haji Indonesia jika kebijakan pemotongan tidak bisa dihindarkan;
Keempat, meminta kompensasi atas potensi kerugian Pemerintah Indonesia akibat adanya kebijakan pemotongan ini. “Potensi kerugian Pemerintah, mencapai Rp800 Miliar,” kata Anggito.
Kelima, meminta agar kuota Haji Indonesia pada 2014 ditambah 20% dari kuota dasar yang ditetapkan sebesar 211.000 calon jamaah. Artinya, Kementerian Agama akan mengupayakan agar kuota calon jamaah haji Indonesia pada tahun 2014 menjadi 253.200.
“Kita melakukan upaya diplomatis sekuat tenaga,” terang Anggito. (mkd) kemenag.go.id

Akibat Pemotongan Kuota, Potensi Kerugian Pemerintah Mencapai Rp800Miliar

Jakarta (Pinmas) —- Akibat dari kebijakan pemotongan kuota haji bagi setiap negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, potensi kerugian Pemerintah diperkirakan mencapai Rp800 Miliar. Hal ini diluar potensi kerugian pihak swasta yang menyelenggarakan haji khusus.
Demikian penegasan Anggito Abimanyu ketika diwawancari suai memberikan sambutan pada Pembekala Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1434H/2013M.
“Potensi kerugian Pemerintah mencapai Rp800 Miliar,” terang Anggito.
Menurut Anggito, potensi kerugian itu bersumber dari uang muka yang sudah terlanjur dibayar, serta terkait dengan kompensasi atas jamaah yang tidak jadi berangkat sekarang.
Selain itu, potensi kerugian juga bersumber dari penerbangan. Sebab, tariff dalam kontrak juga terkait dengan jumlah penumpang.
“Akibat pengurangan kuota, jamaah Indonesia yang awalnya 484 kloter, menjadi 387 kloter. Hampir 100 penerbangan berkurang,” kata Anggito.
“Apalagi, pesawat itu kan komersial saja, tidak ada hubungannya dengan haji,” tambah Anggito.
Terkait dengan hal ini, Pemerintah Indonesia akan meminta klaim kepada Pemerintah Arab Saudi.
“Minimal Saudi meminta kepada penyedia perumahan dan catering untuk mengembalikan uang muka itu; atau minimal bias digunakan untuk uang muka tahun depan,” ujar Anggito.
Namun demikia, Anggito menyadari bahwa kalau yang terkait dengan penerbangan tidak bisa dibatalkan. Hanya saja, Kementerian Agama akan meminta klaim kepada Saudi karena itu terjadi akibat kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
“Kita tidak bisa meminta ke provider,” imbuh Anggito.
Anggito juga menambahkan bahwa protes yang sama juga dilakukan oleh hampir seluruh negara di dunia. “Sekarang semua sedang antri. Kami sudah meminta bertemu dengan putra mahkota, dan semuanya antri,” tutup Anggito. (mkd) kemenag.go.id

Pengurangan 20 % Kuota Haji 2013

 Jakarta (Sinhat), Kementerian Agama belum lama ini menerima surat dari Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi. Isi surat itu menyampaikan, kuota haji untuk Indonesia, dipotong 20 persen. “Benar surat itu sudah kami terima 6 Juni lalu. Isinya tentang pemotongan 20 % kuota haji untuk seluruh negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam), termasuk Indonesia. Dalam surat itu disampaikan, keluarnya kebijakan itu, akibat lambatnya penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram. Sehingga, demi terjaminnya keselamatan jamaah haji, pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji,” tukas Menteri Agama Surya Dharma Ali, kepada watawan di lantai dua Gedung Utama Kementerian Agama, Rabu sore  (12/06). 
 
     Keterlambatan rehabilitasi Masjidil Haram, lanjut dia, berakibat pada berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf, yang semula dapat menampung 48.000 jamaah dalam satu jam. Menjadi 22.000 jamaah dalam satu jam. “Artinya terpotong setengah,” tuturnya. Tapi, kata dia, bila ini dipaksakan, dikhawatirkan bisa berakibat fatal, bagi keselamatan calon jamaah haji (Calhaj). Sehingga, pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan itu, demi keselamatan jamaah. Insya Allah kebijakan ini, cukup hanya tahun ini,”tutur Suryadharma lagi. Dengan kebijakan itu, sambung dia, dipastikan 42.200 Calhaj batal berangkat. 
 
     “Dengan begitu, terjadi penurunan jamaah haji Indonesia. Dari tahun lalu 211.000 jamaah menjadi 168.800 jamaah. Dengan demikian, dari angka itu jamaah haji khusus yang terpotong 3400 orang. Dan, jamah haji reguler 38.800 orang,” imbuh Suryadharma. Meski demikian, ucap dia, pemerintah tidak tinggal diam. “Upaya lobi sedang dilakukan. Khususnya dengan Menteri Haji Arab Saudi. Mudah-mudahan ada dispensasi implementasi atas kebijakan tersebut,” ujarnya lagi. Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Anggito Abimanyu memastikan calon jamaah haji yang terkena kebijakan itu, akan berangkat di tahun depan. 
 
     “Kami pastikan, musim haji 2014, yang terkena pengurangan kuota ini berangkat. Dan, apabila ada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), alias bila terjadi selisih lebih, dari tahun ini, mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan,” pungkasnya lagi. Ia kembali menjelaskan, yang paling krusial terkena pemotongan adalah jamaah haji usia muda. “Sedangkan jamaah usia lanjut di atas 83 tahun tetap diutamakan. Alias diprioritaskan,” jelasnya. (reporter:Mario/redaktur:rm) haji.kemenag.go.id

Jadwal Pelunasan BPIH 1434 H/2013 M

  1. Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler Tahun 1434H/2013 M Embarkasi Jakarta ( DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Lampung) 3.522 US Dollar.

  2.  Pembayaran pelunasan BPIH 1434 H / 2013 M dilaksanakan mulai tanggal 22 Mei s.d 12 Juni  2013 M melalui Bank Penerima Setoran (BPS‐BPIH) tempat setoran semula pada setiap hari kerja pukul 10.00 s.d 16.00 WIB. 
  3.  
  4. Calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH 1434 H/2013 M dan selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas setempat, segera melapor ke Kantor Kementerian Agama Kota Beakasi selambat-lambatnya 3 hari kerja dengan menunjukkan lembar Bukti Setor Lunas BPIH  tahun 1434H/2013 M dan membawa persyaratan yang diperlukan.  

Presiden SBY Telah Tandatangani Perpres BPIH 2013

 
Jakarta (Sinhat)--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun twitternya @SBYudhoyono menjelaskan telah menandatangani Peraturan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2013.
“Hari ini saya tanda tangani Perpres Biaya Ibadah Haji tahun 2013. Alhamdulillah ada penurunan sebesar 90 dolar dari tahun lalu,” kata Presiden dalam tweetnya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali dalam keterangan pers mengenai BPIH 2013 di kantor Presiden pada awal April lalu, menjamin penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013 yang telah disepakati oleh DPR pada 1 April 2013, tidak akan mengubah kualitas pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia.
“Turunnya biaya penyelenggaraan haji tidak berarti turunnya kualitas pelayanan haji. Ini menjadi perhatian kami, kualitas tidak boleh turun,” kata Suryadharma Ali.
 
Menteri Agama mengatakan berdasarkan pembahasan dengan DPR maka diputuskan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013 dari rata-rata USD3.617 pada 2012 menjadi rata-rata USD3.527.
 
Menurut Menag, biaya rata-rata itu diambil dari BPIH dari 12 embarkasi yang ada dengan berbagai variasi biayanya.
 
BPIH Embarkasi Banda Aceh pada 2013, sebesar USD3.253, Medan USD3.267, Batam USD3.357, Padang USD3.329, Palembang USD3.381, Jakarta USD3.522, Surabaya USD3.616, dan Lombok USD3.582.
 
Penurunan biaya BPIH 2013 dibandingkan 2012 bervariasi untuk sejumlah daerah, meski secara nasional rata-rata USD90.
 
“Di Jakarta, BPIH 2013 USD3.522; dibandingkan 2012 ada penurunan 116 dolar. Untuk Surabaya, BPIH2013 USD3.619 dan pada 2012 USD3.738, maka ada penurunan USD119,” papar Menteri Agama.
 
Lebih lanjut, Suryadharma Ali mengatakan keputusan DPR ini menunjukkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji. Subsidi tersebut berasal dari setoran awal yang jamaah simpan di Kementerian Agama yang kemudian menghasilkan manfaat atau bunga dalam istilah perbankan konvensional.
 
Pada 2010, subsidi yang diberikan sebesar Rp7,6 juta. Pada 2011 sebesar Rp11 juta atau 19 persen dari total BPIH yang harus dibayar saat itu. Pada 2012 sebesar Rp12,9 juta atau 21 persen dari BPIH yang harus dibayarkan dan pada 2013 subsidi yang diberikan.(ant/ess) (haji.kemenag.go.id)

Survey BPS: Pelayanan Haji Memuaskan

Jakarta (Sinhat)--Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei kepuasan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu. Secara keseluruhan indeks kepuasan jamaah haji tahun 1433 Hijriyah/ 2012 mencapai angka 81,32 persen, dengan demikian tergolong memuaskan atau di atas standar.

“Tapi jika dibandingkan hasil survei tahun sebelumnya terjadi penurunan indeks kepuasan jamaah haji sebesar 1,99 persen, tapi pelayanan haji masih memuaskan,” kata Kepala BPS Suryamin saat menyampaikan paparan hasil survei kepuasan jamaah di auditorium Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta, Kamis (14/3).

Di hadapan Menteri Agama Suryadharma Ali dan sejumlah undangan, Suryamin lebih lanjut memaparkan hasil survei, pelayanan yang diberikan petugas kloter atau petugas yang mendampingi jamaah sejak dari tanah air mendapat respon positif dari jamaah, sedangkan layanan transportasi mendapatkan skor paling rendah di antara layanan-layanan lainnya.

“Aspek petugas kloter meraih angka tertinggi sebesar 88,36 persen, dan kepuasan pelayanan haji 2012 pada aspek transportasi mendapatkan skor 74,00 persen, kata Suryamin.

Salah satu faktor yang mendorong kenaikan angka tersebut adalah karena sikap, keramahan dan kesopanan petugas kloter dalam melaksanakan tugas dan pelayanan. Faktror lainnya adalah penyampaian petugas, kerapian berpakaian dan fasuilitas yang digunakan petugas dalam pelayanan.

Adapun masalah pelayanan transportasi, kata Suryamin, pelayanan ini agak sulit dikontrol karena terkait dengan pihak organda Arab Saudi (naqabah sayarah) yang menjadi pemasok kendaraan bus yang dipakai jamaah haji.

Ketersediaan dan kecukupan jumlah armada transportasi yang melayani jamaah haji dabn kenyamaan yang dirasakan jamaah haji selama menggunkan sarana trans[portasi menjadi fakot penyebab turunnya indeks kepuasan jamaah.

Menanggapi hasil survei BPS, Menteri Agama menyatakan, meski mendapat nilai memuaskan, pihaknya tetap merasa tidak puas, karena itu akan terus berupaya meningktkan pelayanan. “Prioritas tahun ini pada perbaikan transprtasi khususnya transportasi darat di Arab Saudi,” kata Menag menjawab wartawan.

Selain penyampaian paparan BPS di tempat yang sama juga dilaksanakan penyampaian laporan keuangan haji tahun 2012 oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu serta peluncuran buku Talbiyah di Tanah Haram. Acara ini dihadiri Wakil Ketua komisi VIII Said Zakaria, Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia Slamet Effendy Yusuf, dan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (ks) haji.kemenag.go.id

BPIH 1434H Diharapkan Bisa Ditetapkan Bulan April


Jakarta (Sinhat) -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau yang biasa disebut BPIH diharapkan sudah bisa ditetapkan pada bulan April. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis, ketika menerima kunjungan dari anggota Komisi C DPRD Kab. Tuban, Jawa Timur yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (20/02).

“Tahun ini, sudah disepakati dalam raker Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI  agar pembahasan BPIH dilakukan lebih awal,” tegas Sri.

Sehubungan itu, lanjut Sri, pembahasan BPIH di DPR sudah dilakukan sejak bulan Januari 2013. “Sekarang sedang disiapkan segala sesuatunya, termasuk pembahasan tentang komponen terbesar dalam BPIH, yaitu penerbangan yang mencapai 60%,” kata Sri.

Menurut Sri, alah satu upaya Kementerian Agama untuk mempercepat proses pembahasan BPIH adalah dengan mengirim tim penyewaan perumahan, transportasi, dan katering.  “Tim yang diberangkatkan sejak tanggal 17 Januari ini bertugas melakukan survei harga dan mendapatkan pemondokan yang lebih baik dan lebih dekat,” uajr Sri.

Namun demikian, Sri juga menjelaskan bahwa sekarang ini banyak sekali gedung di sekitar Masjidil Haram yang sudah, sedang, dan akan dibongkar untuk perluasan masjid. Sebagian besar di antaranya bahkan termasuk yang biasa ditempati oleh jamaah haji Indonesia. Sehubungan itu, tugas untuk mendapatkan pemondokan yang lebih dekat dan lebih baik merupakan tanggung jawab berat yang harus dilakukan oleh Tim.

“Mungkin pemondokan akan sedikit menjauh (dari Ka’bah), tapi tetap dekat dengan Masjidil Haram karena adanya perluasan. Sehubungan itu, harga sewa pemondokan pun semakin mahal,” kata Sri.

Agar harga sewa dapat dikendalikan, Menteri Agama, kata Sri, telah
mengirim surat kepada Gubernur Makkah untuk ikut mengatur harga sewa pemondokan di Makkah. “Kita tetap berusaha agar bisa memperoleh yang terbaik,” tutup Sri. (mkd)

Daftar Tunggu Haji Mencapai 2,1 Juta Orang


Jakarta (Pinmas)—Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Cepi Supriatna mengatakan, calon jamaah haji Indonesia yang masuk daftar tunggu (waiting list), saat ini mencapai sekitar 2,1 juta orang. Mereka harus menunggu giliran untuk mendapatkan jatah beribadah ke Tanah Suci, beberapa tahun mendatang.
Cepi Supriatna mengemukakan hal itu saat mendampingi Staf Ahli Menteri Agama Abdul Fatah dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Mahsusi ketika menerima anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI asal Papua, Ferdinanda W. Ibo Yatipay dan anggota DPD asal Papua Barat Sofia Maipauw di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Senin (11/2).
“Di provinsi Sulsel masa tunggunya 17 tahun, kalau daftar tahun ini berangkat tahun 2030, yang terendah 5-6 tahun, kalau Papua termasuk menengah,” kata Cepi Supriatna.
Masalah kuota haji, kata Cepi, ibarat makanan satu piring peminatnya banyak. Menurut dia, pemerintah Arab Saudi bukan tidak mau memberi tambahan kuota, tapi terbentur dengan kapasitas baik di kota Mekkah, Arafah dan Mina yang hanya mampu menampung jamaah haji dari penjuru dunia sejumlah 2 juta orang.
Karena itu, masalah kuota diatur sehingga masing-masing negara memperoleh 1 per mil, sesuai ketetapan konferensi negara-negara OKI (Organisasi Konferensi Islam).
“Tahun lalu kita minta tambahan 30 ribu, tapi tidak ada satu pun negara yang ditambah kuotanya. Sehingga dalam dua tahun ini kuota kita tetap 211 ribu orang,” jelas Cepi.
Ia menambahkan, pembagian kuota di tiap-tiap provinsi diatur dengan cara yang adil dan transparan. “Kalau kami berikan tambahan kuota kepada satu provinsi, berarti ada provinsi lain yang dikurangi. Karena itu tidak bisa kami mengabulkan permintaan tambahan begitu saja,” kata Cepi.
Mengenai usulan agar ada program pemberangkatan umat Kristen ke kota suci Yerusalem, Staf Ahli Menag, Abdul Fatah mengatakan gagasan itu sulit terealisir. Karena, sampai saat ini Indonesia dengan Israel tidak ada hubungan diplomatik.
“Sebenarnya Yerusalem tempat suci agama-agama Tuhan, disana ada Masjid Aqsa, Gereja Kristen dan Tembok Ratapan, tapi agak sulit memprogramkan kunjungan ke Yerusalem sebagaimana program jamaah haji,” kata Fatah. (ks)

Direktur Pembinaan Haji Lantik Pengurus BPAH Embarkasi Jakarta – Bekasi


Jl. Kemakmuran – Kota Bekasi
Direktur Pembinaan Haji Kemenag RI, H. Ahmad Kartono melantik pengurus Badan Pengelola Asrama Haji Embarkasi Jakarta Bekasi yang beranggotakan 17 personil, di Aula Asrama Haji Bekasi, Jl. Kemakmuran, Kamis (06/02). Dalam pelantikan ini Direktur Pembinaan Haji didampingi oleh Kepala Kemenag Propinsi Jawa Barat dan Kepala Bagian Keagamaan Setda Pemprov. Jawa Barat.
Direktur Pembinaan Haji dalam amanatnya menyampaikan pesan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Dr. H. Anggito Abimanyu, bahwa dalam pengelolaan asrama haji perlu diperhatikan dan dijalankan optimalisasi pengurus BPAH, optimalisasi sarana asrama serta pelayanan prima bagi pemakai jasa asrama.
Senada dengan hal itu, Kakanwil, H.Saeroji, mengingatkan bahwa Asrama Haji Embarkasi Jakarta – Bekasi ini memiliki peran penting yang sangat strategis mengingat dari jumlah jamaah haji paling banyak se Indonesia diberangkatkan dari embarkasi ini. Di samping itu, tambahnya, fungsi sosial bagi masyarakat yang memerlukan fasilitas asrama harus didukung sepenuhnya.
Acara yang berlangsung dengan penuh khidmat tersebut dihadiri pula oleh Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, H. A. Buchori, selaku Ketua BPAH, beserta jajarannya, Kepala Kankemenag Kab. / Kota se- Jawa Barat, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah se- Jawa Barat, perwakilan KBIH serta undangan terkait.
Reportase : M. Sofyani
Sumber : jabar.kemenag.go.id

Menag Akan Upayakan Jemaah Haji Wafat, Putra-Putrinya Dapat Bea Siswa


Jakarta (Sinhat)-- Menteri Agama Suryadharma Ali akan mengupayakan memberikan bea siswa kepada putra/putri yang orangtuanya wafat tatkala melaksanakan ibadah haji dan program ini diharapkan mendapat dukungan dari Bank Penerima Setoran (BPS) haji.
  
Jumlah jemaah haji yang wafat di tanah suci saat menunaikan ibadah haji setiap tahunnya berkisar 400 orang dan sangat wajar jika BPS ikut meringankan anggota keluarga, dengan cara memberikan bea siswa, kata Menteri Agama Suryadharma Ali seusai lauching Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (SPMB-PTAIN) di Jakarta, Jumat.
  
Jemaah haji wafat di tanah suci bisa berbagai sebab. Karena sakit, kecelakaan dan sebagainya. Yang jelas, yang wafat ketika melaksanakan ibadah haji pada tahun 2012 lalu saja sekitar 400 orang.
  
Bagi kalangan perbankan sebagai BPS, untuk memberikan bea siswa kepada anggota keluarga jemaah haji yang wafat tentu sangat membantu. Cara itu sangat mulia. Jumlahnya pun tak terlalu besar jika dilihat dari jumlah jemaah haji Indonesia setiap tahunnya mencapai 211 ribu orang.
  
Jemaah haji Indonesia sebanyak itu memasukkan setoran awal Rp25 juta dan dilunasi ketika beberapa tahun kemudian sesuai dengan daftar tunggu (waiting list). "Tentu memberi bea siswa bagi anggota jemaah yang wafat nilainya kecil," kata Menag.
  
Dana itu, lanjut dia, bisa diambil dari Corporate Social Responsibility (CSR). Meski program ini belum disosialisasikan ke kalangan BPS, diharapkan hal ini mendapat dukungan.
  
Banyak anggota keluarga jemaah haji yang wafat merasa sedih berkepanjangan. Pasalnya, selain merasa ditinggalkan selamanya juga hilang harapan lantaran tulang punggung ekonomi keluarga tak ada lagi, kata Menteri Agama.
  
Karena itu, program ini ke depan mendapat dukungan. "Saya optimis, pihak bank pun bisa memahami hal ini," katanya. (ant/ess)

Saudi Keluarkan Kebijakan yang Bakal Menyulitkan Penyelenggaraan Haji Indonesia


Jakarta (Sinhat) --Indonesia bakal mengalami kesulitan dalam penyelenggaraan haji beberapa tahun ke depan, karena pemerintah Arab Saudi  mengeluarkan surat edaran yang menetapkan, kantor misi haji Indonesia tak dibenarkan lagi menggunakan kata misi haji Indonesia.
    
Selama ini kantor misi haji Indonesia atau yang dikenal Teknis Urusan Haji selalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jendral RI di Jeddah. Ke depan, sudah harus dipisah, kata Kepala Staf Teknis Urusan Haji pada KJRI Jeddah, DR. M. Syairozi Dimyati   di Jeddah, baru-baru ini.

Surat Edaran (SE) tentang aturan itu sudah diterima dan sudah disampaikan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dan Menteri Agama Suryadharma Ali.
  
Konsekuensi dari pelarangan menggunakan istilah misi haji itu, lanjut dia, adalah sekitar 153 kendaraan operasional haji yang menggunakan plat nomor kendaraan atas nama KJRI tidak dibenarkan lagi beroperasi. Pihak otoritas setempat sudah memberikan teguran agar kendaraan tersebut segera diurus dan segera diputihkan.
   
Semua yang menggunakan terminilogi misi dan selama ini melekat dengan penyelenggaraan haji tidak dibenarkan lagi untuk digunakan. Jika ingin menggunakan kendaraan, menurut Syairozi, harus dilakukan dengan cara menyewa dan supirnya pun harus orang setempat.“Ini jelas menyulitkan kita,” katanya.
   
Terkait dengan surat edaran itu, disebutkan pula kendaraan operasional untuk kesehatan pun tak dibenarkan lagi mengatasnamakan misi haji. Termasuk ambulannya. Jika ingin menggunakan ambulan, pemerintah setempatlah yang menyiapkan.
   
Untuk penyelenggaraan ibadah haji, kata dia, Pemerintah Arab Saudi memang secara berkelanjutan melakukan perbaikan. Banyak pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya, sekurangnya 17 kementerian di negara itu. Mulai 2013, kebijakan penyelenggaraan haji diubah dan kementerian haji setempat akan berkoordinasi dengan setiap negara Muslim.
  
Meski begitu,  kementerian lain di negara itu juga berperan. Mulai kementerian PU hingga Dalam Negeri. Karena itu pula kata misi harus dihapus karena misi haji bukan termasuk urusan diplomasi.
  
Surat edaran lain yang juga terkait dengan penyelenggaraan haji ke depan adalah pengaturan tentang pemondokan. Rancangan Undang-Undang yang mengatur pemondokan haji di negeri itu sudah disahkan. Bunyinya mengatur bahwa pemondokan ke depan akan diatur oleh muasasah.
   
Muasasah memegang peranan penting untuk menentukan Jemaah haji dari suatu negara berada di lokasi mana. Artinya, otoritas jarak jauh/dekat masjidil haram yang mentukan adalah muasasah. Dengan demikian, katanya, ke depan, tim perumahan yang melakukan negosiasi untuk mendapatkan pondokan terdekat seperti yang dilakukan selama ini. “Semua itu perlu antisipasi,” katanya.
   
Pihak TUH hingga kini masih terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama di Jakarta untuk mencari solusi yang terbaik. “Kita ingin agar perlakuan itu tak dilakukan secara serentak. Maunya secara bertahap mengingat Jemaah haji Indonesia termasuk yang terbesar setiap tahunnya,” ia menjelaskan. (ant/ess)

DPR-Kemenag Sepakat Bentuk Panja BPIH


Jakarta (Sinhat)-- Komisi VIII  DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji 2013  Hal itu adalah kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (30/1).

"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI sepakat membentuk Panja BPIH tahun 1434H/2013," demikian dikatakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziah.

Komisi VIII DPR RI juga akan membahas lebih lanjut tentang permohonan persetujuan penggunaan uang BPIH sebesar Rp1,651 triliun (seribu enam ratus lima puluh satu miliar).

Dana itu akan digunakan untuk penyewaan pemondokan jemaah di Makkah dan Madinah sebesar Rp1,483 triliun (seribu empat ratus delapan puluh tiga miliar), katering di Madinah, Arafah, Mina, Jeddah Rp79,5 miliar, pembuatan paspor Rp41,1 miliar, percetakan paket buku manasik dan perjalanan haji Rp2,7 miliar dan, bimbingan manasik dan perjalanan haji senilai Rp48,5 miliar.

"Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama agar segera menyampai laporan keuangan penyelenggaraan haji tahun 1433 H/ 2012 M sebagaimana pasal 25 ayat (1) UU 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata Ida.

Kesimpulan lainnya, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, Komisi VIII DPR meminta Menteri Agama menghindari duplikasi anggaran dengan anggaran yang berasal dari APBN.

"Menteri Agama juga diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah dan menyampaikan berbagai data dan informasi yang diperlukan dalam pembahasan BPIH 2013," kata Ida. (ant)

Disiapkan Kloter Lansia Pada Musim Haji 1434H


Jakarta (Sinhat)--Kementerian Agama tengah menyiapkan kloter khusus bagi jamaah usia lanjut (lansia) yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 1434 H/ 2013. Kloter untuk lansia ini akan mendapatkan fasilitas khusus dalam pelayanan kesehatan karena mereka termasuk jamaah beresiko tinggi (risti).

Demikian dikemukakan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (30/1). “Masa tinggal di Arab Saudi durasinya lebih pendek antara 20-25 hari, serta pemondokan lokasinya dekat Masjidil Haram,” kata Anggito dalam jumpa pers didampingi Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriatna, Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono, Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis dan Kapus Informasi dan Humas Kemenag Zubaidi.

“Selain itu juga mereka akan mendapatkan bimbingan haji yang khusus, karena usia mereka nanti 83 tahun ke atas, yang merupakan usia risiko tinggi dan berbagai keterbatasan,” kata Anggito Abimanyu.

Menurut dia, demi meningkatkan pelayanan, dan keamanan bagi jamaah, maka pihaknya juga akan menambah petugas kesehatan dan petugas keamanan di Arab Saudi. Berbagai langkah ini, menurut dia, jelas menimbulkan konsekuensi penambahan biaya.

“Namun kami upayakan bahwa tambahan biaya penyelenggaraan itu, tidak akan menambah BPIH yang dibayarkan calon haji kita. Maka akan kita usulkan dana optimalisasi setoran awal, yang tahun lalu mensubsidi Rp 9 juta per orang, maka akan kita upayakan bisa mencapai Rp 12 juta per orang pada 2013,” papar mantan Direktur Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan ini.

Mengenai BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) tahun 2013, Anggito mengatakan, pemerintah baru memulai membahas dengan DPR RI. Diharapkan BPIH tahun ini tidak mengalami kenaikan dan dapat ditetapkan bulan April mendatang, dengan demikian lebih cepat dibanding tahun sebelumnya yang penetapannya jatuh pada bulan Agustus. (ks) haji.kemenag.go.id

Menag: Makin Banyak Maskapai, Harga Tiket Penerbangan Haji Bisa Lebih Murah


Jakarta (Sinhat)-- Kementerian Agama masih membuka peluang bagi maskapai nasional untuk melayani penerbangan haji dengan harapan dapat menekan komponen biaya penerbangan. Meski peluang itu masih dibuka, namun tidak semua maskapai peminatnya mampu memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh pemerintah RI dan Arab Saudi.

"Tadi DPR soroti masalah penerbangan. Kenapa hanya Garuda dan Saudi Arabia, apakah tidak memungkinkan untuk dibuka lebih banyak maskapai? Kita tetap buka agar lebih banyak maskapai yang daftar untuk berangkatkan haji," kata Menag, Surya Dharma Ali.

"Jika lebih banyak maka kompetisi harga tiket akan lebih baik, sehingga kita akan dapat harga tiket yang lebih murah," jelasnya kepada wartawan yang mencegat usai rapat dengan Komisi VIII soal haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Menurutnya, ada lima maskapai yang semula berniat untuk berangkatkan jamaah haji selain Garuda Indonesia dan Saudi Arabia. Mereka adalah Lion Air, Batavia dan Air Asia. Di dalam prosesnya, Lion Air dan Batavia tidak mampu memenuhi syarat.

Proses tender penerbangan ibadah haji, bukan semata-mata masalah harga tiket yang lebih murah. Unsur pelayanan bagi para jamaah haji harus tetap memuaskan.

"Apakah bisa berangkatkan jamaah tepat waktu? Bagaimana pelayanan di dalam pesawat? Kemudian kualitas dan sebagainya," jelasnya.

Nah, dalam menetapkan sebuah maskapai untuk memberangkatkan haji ke Makkah itu menurut Surya tidak hanya dilakukan oleh Kemenag sendiri, tetapi ada kerjasama dengan Kementerian Perhubungan. Eksekusi akhir ada pada DPR.

"Kemenhub itu yang akan memuat kriteria, persyaratan sampai dengan estimasi penetapan harga, mereka punya pengetahuan tentang itu. Setelah itu dibahas bersama DPR," kata politisi PPP itu.(detik.com)

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog