Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Lobi Saudi, Kemenag Siapkan 5 Opsi

Jakarta (Pinmas) —- Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan pemotongan kuota haji sebesar 20% kepada seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Akibat dari kebijakan ini, 42200 jamaah Indonesia kemungkinan akan tertunda keberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2013 ini.
Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama akan terus melakukan lobi dan upaya diplomasi.
“Kita tidak diam. Pemberitahuan ini memang sangat mendadak. Sekarang ini kita akan melakukan
upaya lobi dan diplomasi,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Anggito Abimanyu ketika ditemui usai membuka acara Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1434H/2013M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (19/06).
“Presiden akan kirim surat ke Raja Saudi yang intinya agar dibatalkan,” tambah Anggito.
Dalam lobi dan upaya diplomasi ini, lanjut Anggito, Pemerintah telah menyiapkan lima opsi, yaitu:
Pertama, meminta agar kebijakan pemotongan 20% terhadap kuota jamaah haji Indonesia dibatalkan;
Kedua, meminta agar seluruh calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH 1434H/2013M, bisa berangkat. Menurut Anggito, sampai pada batas akhir pelunasan BPIH, jamaah haji regular yang sudah melunasi berjumlah 180.000. Adapun calon jamaah haji khusus, yang sudah melunasi BPIH haji khusus, sebanyak 16.500. jadi totalnya adalah 196.500. “Ini yang akan kita usahakan agar tetap bisa berangkat,” terang Anggito.
Ketiga, meminta agar visa untuk calon jamaah haji non kuota yang biasanya dialokasikan oleh Pemerintah Arab Saudi, agar bisa dimasukan ke dalam kuota. Dengan demikian diharapkan dapat menambah kuota jamaah haji Indonesia jika kebijakan pemotongan tidak bisa dihindarkan;
Keempat, meminta kompensasi atas potensi kerugian Pemerintah Indonesia akibat adanya kebijakan pemotongan ini. “Potensi kerugian Pemerintah, mencapai Rp800 Miliar,” kata Anggito.
Kelima, meminta agar kuota Haji Indonesia pada 2014 ditambah 20% dari kuota dasar yang ditetapkan sebesar 211.000 calon jamaah. Artinya, Kementerian Agama akan mengupayakan agar kuota calon jamaah haji Indonesia pada tahun 2014 menjadi 253.200.
“Kita melakukan upaya diplomatis sekuat tenaga,” terang Anggito. (mkd) kemenag.go.id

Akibat Pemotongan Kuota, Potensi Kerugian Pemerintah Mencapai Rp800Miliar

Jakarta (Pinmas) —- Akibat dari kebijakan pemotongan kuota haji bagi setiap negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, potensi kerugian Pemerintah diperkirakan mencapai Rp800 Miliar. Hal ini diluar potensi kerugian pihak swasta yang menyelenggarakan haji khusus.
Demikian penegasan Anggito Abimanyu ketika diwawancari suai memberikan sambutan pada Pembekala Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1434H/2013M.
“Potensi kerugian Pemerintah mencapai Rp800 Miliar,” terang Anggito.
Menurut Anggito, potensi kerugian itu bersumber dari uang muka yang sudah terlanjur dibayar, serta terkait dengan kompensasi atas jamaah yang tidak jadi berangkat sekarang.
Selain itu, potensi kerugian juga bersumber dari penerbangan. Sebab, tariff dalam kontrak juga terkait dengan jumlah penumpang.
“Akibat pengurangan kuota, jamaah Indonesia yang awalnya 484 kloter, menjadi 387 kloter. Hampir 100 penerbangan berkurang,” kata Anggito.
“Apalagi, pesawat itu kan komersial saja, tidak ada hubungannya dengan haji,” tambah Anggito.
Terkait dengan hal ini, Pemerintah Indonesia akan meminta klaim kepada Pemerintah Arab Saudi.
“Minimal Saudi meminta kepada penyedia perumahan dan catering untuk mengembalikan uang muka itu; atau minimal bias digunakan untuk uang muka tahun depan,” ujar Anggito.
Namun demikia, Anggito menyadari bahwa kalau yang terkait dengan penerbangan tidak bisa dibatalkan. Hanya saja, Kementerian Agama akan meminta klaim kepada Saudi karena itu terjadi akibat kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
“Kita tidak bisa meminta ke provider,” imbuh Anggito.
Anggito juga menambahkan bahwa protes yang sama juga dilakukan oleh hampir seluruh negara di dunia. “Sekarang semua sedang antri. Kami sudah meminta bertemu dengan putra mahkota, dan semuanya antri,” tutup Anggito. (mkd) kemenag.go.id

Pengurangan 20 % Kuota Haji 2013

 Jakarta (Sinhat), Kementerian Agama belum lama ini menerima surat dari Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi. Isi surat itu menyampaikan, kuota haji untuk Indonesia, dipotong 20 persen. “Benar surat itu sudah kami terima 6 Juni lalu. Isinya tentang pemotongan 20 % kuota haji untuk seluruh negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam), termasuk Indonesia. Dalam surat itu disampaikan, keluarnya kebijakan itu, akibat lambatnya penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram. Sehingga, demi terjaminnya keselamatan jamaah haji, pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji,” tukas Menteri Agama Surya Dharma Ali, kepada watawan di lantai dua Gedung Utama Kementerian Agama, Rabu sore  (12/06). 
 
     Keterlambatan rehabilitasi Masjidil Haram, lanjut dia, berakibat pada berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf, yang semula dapat menampung 48.000 jamaah dalam satu jam. Menjadi 22.000 jamaah dalam satu jam. “Artinya terpotong setengah,” tuturnya. Tapi, kata dia, bila ini dipaksakan, dikhawatirkan bisa berakibat fatal, bagi keselamatan calon jamaah haji (Calhaj). Sehingga, pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan itu, demi keselamatan jamaah. Insya Allah kebijakan ini, cukup hanya tahun ini,”tutur Suryadharma lagi. Dengan kebijakan itu, sambung dia, dipastikan 42.200 Calhaj batal berangkat. 
 
     “Dengan begitu, terjadi penurunan jamaah haji Indonesia. Dari tahun lalu 211.000 jamaah menjadi 168.800 jamaah. Dengan demikian, dari angka itu jamaah haji khusus yang terpotong 3400 orang. Dan, jamah haji reguler 38.800 orang,” imbuh Suryadharma. Meski demikian, ucap dia, pemerintah tidak tinggal diam. “Upaya lobi sedang dilakukan. Khususnya dengan Menteri Haji Arab Saudi. Mudah-mudahan ada dispensasi implementasi atas kebijakan tersebut,” ujarnya lagi. Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Anggito Abimanyu memastikan calon jamaah haji yang terkena kebijakan itu, akan berangkat di tahun depan. 
 
     “Kami pastikan, musim haji 2014, yang terkena pengurangan kuota ini berangkat. Dan, apabila ada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), alias bila terjadi selisih lebih, dari tahun ini, mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan,” pungkasnya lagi. Ia kembali menjelaskan, yang paling krusial terkena pemotongan adalah jamaah haji usia muda. “Sedangkan jamaah usia lanjut di atas 83 tahun tetap diutamakan. Alias diprioritaskan,” jelasnya. (reporter:Mario/redaktur:rm) haji.kemenag.go.id

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog