Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Bawa Anak ke Masjidil Haram, Pastikan Pakai Gelang Pelacak Anak agar Tidak Tersesat


Untuk menjamu dan menjamin kenyamanan beribadah para tamu-tamu Allah, Otoritas Masjidil Haram selalu berupaya menghadirkan berbagai layanan terbaiknya, termasuk bagi para jemaah yang datang beribadah dengan membawa anak-anak. 

Pada tahun lalu, Otoritas Masjidil Haram memperkenalkan gelang pelacak anak, yang dicetak menggunakan perangkat khusus dan dilengkapi dengan beberapa fitur pelacakan. Gelang ini dibagikan secara gratis kepada jamaah anak-anak untuk menghindari tersesat di Masjidil Haram.

Di Bulan Suci Ramadhan tahun ini, seiring dengan memuncaknya jemaah umrah yang memadati Masjidil Haram, Otoritas mengalokasikan tiga mesin cetak gelang pelacak anak tambahan. Mesin ini tersebar di pintu utama masjid.

Kantor berita Saudi, SPA, melaporkan, Kamis (21/3/2024), otoritas menempatkan mesin ini di pintu masuk King Abdulaziz, King Fadh, dan jembatan Ajyad.

Pengadaan gelang pelacak anak ini bertujuan untuk memudahkan proses pencarian anak-anak jika mereka hilang saat umrah atau salat. Inisiatif ini juga dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi keluarga jemaah. Gelang ini berfungsi sebagai tanda pengenal seperti KTP (untuk orang dewasa).

Gelang pelacak anak berisi informasi kontak yang memudahkan petugas masjid untuk membantu proses pencarian dan mempertemukan anak dengan keluarganya dengan cepat.

Pemerintah Arab Saudi meluncurkan sejumlah inisiatif di Masjidil Haram untuk memfasilitasi jemaah dan mengurangi kepadatan selama puncak musim umrah yang berlangsung pada Ramadan ini.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, Saudi membatasi area tawaf lantai dasar diperuntukkan bagi jemaah umrah selama Ramadan. Pengunjung lain bisa mengakses area lantai atas.

Pihak berwenang juga mengatur pintu masuk dan keluar bagi jemaah umrah. Jemaah bisa masuk melewati Gerbang King Abdulaziz, Gerbang King Fahd, Gerbang Umrah dan Gerbang Al-Salam, serta pintu khusus di lantai dasar.

Selain itu, pintu keluar juga sudah disiapkan demi kelancaran pergerakan di dalam lingkungan masjid, termasuk penyeberangan samping, tangga, dan pintu khusus dalam keadaan darurat.

Komisi Kerajaan Arab Saudi untuk Kota Makkah dan Tempat Suci juga meminta jemaah untuk salat di masjid-masjid lain untuk mengurangi kepadatan jemaah di Masjidil Haram, lapor Saudi Gazette baru-baru ini.

"Pahala yang besar untuk menunaikan salat dapat diperoleh di semua masjid di seluruh wilayah dalam batas-batas Masjidil Haram," demikian pernyataannya mengingatkan keutamaan salat di masjid lain yang masih dalam batas Masjidil Haram.

Masjidil Haram merupakan sebuah masjid di Makkah yang menjadi tujuan utama umat Islam ketika melakukan ibadah haji ataupun umrah. Masjid ini sangat istimewa bagi umat Islam karena di dalamnya terdapat Ka'bah yang menjadi arah kiblat dalam beribadah salat.

Masjid terbesar di dunia ini selalu ramai jemaah dari berbagai negara. Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al-Rabiah saat memberikan sambutan dalam Konferensi dan Pameran Layanan Haji dan Umrah tahunan ke-3 di Jeddah Superdome, Senin (8/1/2024), lalu menyebut 2023 menjadi rekor umrah melampaui lonjakan pada 2019 lalu.

"Sebelumnya, jumlah jemaah umrah dari luar Kerajaan terbesar terjadi pada tahun 2019, diperkirakan mencapai 8,55 juta dan tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 13,55 juta, berkat fasilitas dan regulasi yang rumit yang dilakukan oleh Pemerintah Saudi. Angka ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah jemaah umrah luar negeri," ujarnya, dikutip dari Saudi Gazette.

sumber : www.himpuh.or.id

Jemaah Umrah Dihimbau Patuhi Etika di Masjidil Haram dan Kurangi Keasyikan Berfoto-foto


Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi mengimbau jemaah umrah untuk sepenuhnya beribadah saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.

"Jemaah harus mencurahkan perhatian penuh untuk berdoa kepada Allah dalam keheningan tanpa mengeraskan suara, menghormati kesucian dan status Kabah, serta mematuhi etika Masjidil Haram saat melakukan tawaf," ungkap Otoritas itu, sebagaimana dilansir Saudi Gazette pada Rabu (20/3/2024).

Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menegaskan, jemaah tidak boleh melakukan perilaku yang tidak pantas, seperti berdesak-desakan atau keasyikan dengan fotografi. Otoritas menginstruksikan para jemaah untuk menjaga kedamaian dan ketenangan saat melakukan tawaf.

Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi menyatakan, jemaah umrah dapat mencium Hajar Aswad hanya pada saat-saat ketika tidak ada kepadatan jika memungkinkan, dan mereka juga dapat melakukan dua rakaat shalat sunnah setelah tawaf di mana saja di Masjidil Haram.

Pihaknya mendesak para jemaah untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan orang lain terancam bahaya, seperti kemungkinan berdesak-desakan.

"Para jemaah umrah harus melakukan ritual dengan cara yang benar dan mereka dapat pergi ke kantor fatwa yang terletak di seluruh Masjidil Haram untuk mendapatkan klarifikasi atas keraguan mereka sehubungan dengan masalah agama apa pun. Para jemaah juga harus bekerja sama dengan para pekerja yang ditunjuk untuk melayani mereka serta memastikan keselamatan mereka di mataf," kata otoritas tersebut.

Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi menyampaikan, dengan patuh terhadap arahan, jemaah berkontribusi pada keselamatan dan kenyamanan para jemaah lain di Masjidil Haram.

PPIU Masih Jadi Pilihan Favorit Jemaah Umrah Indonesia

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief

Jakarta (PHU) -- Perjalanan ibadah umrah mengunakan travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi pilihan favorit bagi masyarakat Indonesia di tengah munculnya umrah backpacker.

Selain didampingi oleh petugas pembimbing bersertifikat, PPIU yang telah berizin resmi dari Kementerian Agama ini juga dinilai memberikan kenyamanan kepada jemaah umrah dalam mengikuti sejumlah rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Arti, misalnya, jemaah umrah asal Kota Bandung, Jawa Barat ini mengaku lebih nyaman berangkat umrah menggunakan PPIU resmi daripada berangkat dengan pola backpacker.

Bagi Arti, travel atau PPIU yang berizin resmi dari Kemenag dapat memberikan kenyamanan mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.

"Tujuan kami ke Tanah Suci sejatinya adalah ingin konsen menjalani semua rangkaian ibadah umrah, bukan urusan lain. Itulah alasan kami lebih memilih PPIU ketimbang backpacker," kata Arti saat ditemui di Bandung, Rabu (22/11/2023).

"Bagi saya pribadi tentu banyak aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan saya tidak mau direpotkan oleh aturan tersebut. Biarlah travel yang mengurus semua," sambung Arti yang dalam minggu ini bertolak ke Tanah Suci.

Hal senada diungkapkan Mardianto, jemaah umrah asal Lampung. Menurutnya, perjalanan umrah mengunakan PPIU jauh lebih nyaman daripada berangkat sendirian atau backpacker.

"Saya tidak berani ke Tanah Suci sendirian meski dengan iming-iming biaya murah kecuali bagi mereka yang sudah berpengalaman. Lebih baik mengunakan PPIU resmi dan lebih terjamin dan nyaman. Kalau backpacker kita mesti paham bahasa Arab dan sebagainya," tandas pria asal Lampung Tengah ini.

Perjalanan Ibadah umrah dengan PPIU resmi juga membantu jemaah mendapatkan bimbingan manasik (pengetahuan menjalankan ibadah umrah) dari pembimbing yang bersertifikasi dan layanan lainnya.

Umrah backpacker sejatinya tidak dikenal di dalam regulasi. Namun akhir-akhir ini muncul istilah backpacker yang dikaitkan dengan umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menegaskan bahwa Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi.

“Umrah harus sesuai dengan regulasi yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya bahwa masyarakat yg akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group),” terang Hilman Latief di Jakarta.

Umrah mandiri atau umrah backpacker dimungkinkan bila melalui PPIU. Selain itu umrah mandiri juga perlu pemahaman yang baik tentang ibadah dan regulasi Arab Saudi.

Menanggapi fenomena umrah backpacker, Hilman menuturkan bahwa larangan lebih ditekankan bagi pihak yang mengkoordinir keberangkatan.

“Larangan lebih ditekankan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan, dan menerima setoran biaya umrah,” kata Hilman menambahkan.

Pernyataan tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 115 dan Pasal 117. Pasal 115 menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah.” Sedangkan di Pasal 117 disebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah”.

“Bahkan bagi pihak yang tidak berizin PPIU dalam mengkoordinir keberangkatan jemaah umrah ada ancaman pidana cukup berat. Mereka bisa dituntut dengan pidana enam tahun atau denda enam miliar rupiah,” tegasnya.

Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 122 dan 124. Pasal 122 berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dan Pasal 124 berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan keberangkatan umrah secara mandiri, Hilman menyampaikan perlunya masyarakat mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah.

“Umrah adalah ibadah. Maka kami mengimbau agar masyarakat mengedepankan faktor keselamatan dan kesehatan. Keberangkatan umrah melalui PPIU agar jemaah mendapatkan hak pelindungan. Keberangkatan umrah mandiri sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.

Nah, lebih baik umrah dengan PPIU resmi dari pada nekat backpacker yang belum tentu memberi kenyamanan dalam beribadah selama di Tanah Suci.

sumber : haji.kemenag.go.id

Kemenag Laporkan Umrah Backpacker ke POLDA Metro Jaya


Fenomena umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi perbincangan. Broadcast informasi tersebut juga kerap ditemukan di berbagai platform media sosial. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi. Saat ditanya oleh berbagai pihak, dia menuturkan bahwa Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non procedural kepada POLDA Metro Jaya.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin di kantornya, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya. 

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Pada surat tersebut kami meminta kepada POLDA Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” tambahnya. 

“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” tandasnya.

Para pelaku usaha menanggapi positif respon Kementerian Agama dalam melaporkan pihak yang tidak berizin PPIU kepada Aparat Penegak Hukum. Wawan Suhada yang merupakan salah satu owner PPIU di wilayah Tangerang Banten mengapresiasi langkah tersebut.

“Sebagai pelaku usaha kami berterima kasih kepada Kementerian Agama yang telah merespon keluhan masyarakat. Kami tentu selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Wawan yang juga merupakan pimpinan salah satu Asosiasi PPIU tersebut.

Penulis Abdul Basir   Editor Husni Anggoro
sumber : www.haji.kemenag.go.id

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog