Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Materi Dan Bahan Soal Tes Calon Petugas Haji Indonesia

  • Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.

  • Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.

  • Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.

  • Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

  • Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh MenteTi.

  • Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.

  • Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.

  • Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.

  • Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/ atau di Arab Saudi.

  • Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.

  • Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  • Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/ atau investasi.

  • Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.

  • Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

  • Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.

  • Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

  • Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri.

  • Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disebut Siskohat adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Ibadah Haji secara terpadu.

  • Kelompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi.

  • Wizarat al-Hajji, adalah Kementerian haji yaitu lembaga resmi Negara yang bertanggung-jawab dalam bidang perhajian.

  • Muassasah, instansi swasta non pemerintah yang melayani jamaah haji. Muassasah Thawwafah bi al-Makkah (penyedia akomodasi jamaah selama di Makkah), Muassasah Adilla bi al-Madinah (layanan akomodasi jamaah selama di Madinah)

  • Naqabah, merupakan asosiasi yang mengawasi perusahaan resmi angkutan jamaah haji, Naqabah adalah asosiasi  transportasi haji yang bertanggung-jawab atas peningkatan pelayanan angkutan jamaah haji dan para peziaraha masjid Nabawi.

  • Majmu’ah, adalah petugas yang berada di madinah yang melayani  atau memberikan pelayanan kepada  jamaah haji saat berada di madinah. (Majmu’ah adalah badan/asosiasi yang bertugas menyiapkan sarana akomodasi pemondokan jamaah haji selama di Madinah)

  • Baitullah, adalah bangunan Ka’bah yang disebut juga sebagai  Baitullah atau rumah Allah.

  • Babus Salam, Nama salah satu pintu masuk ke Masjidil Haram.

  • Bier Ali, Merupakan tempat Miqat (mulai memakai ihram). Terletak sekitar 12 kilometer dari kota Madinah.

  • Binatang Hadyu, Binatang ternak yang disenbelih untuk Dam dan untuk kurban saat hari raya Idul Adha.

  • Dam, Denda bagi mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan saat menunaikan Ibadah Haji atau Umrah

  • Fidyah, Denda yang dikenakan pada umat Muslim yang melakukan pelanggaraan saat ibadah. Dengan cara : Berpuasa, Memberi makan fakir miskin atau Menyembelih binatang kurban

  • Green Dome, Merupakan Kubah Hijau yang terletak di area Masjid Nabawi. Di bawah Kubah Hijau ini terletak makam Nabi SAW. 

  • Gua Hira, Gua tempat Nabi Muhammad s.a.w menerima wahyu pertama (Surat Al-Alaq, ayat 1-5). Gua ini terletak di Bukit/Jabal Nur.Sekitar 5 km di utara kota Mekah.

  • Haji Ifrad, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul.

  • Haji Qiran, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul.

  • Haji Tamattu, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul.

  • Niat Haji, adalah dengan mengucapkan Labbaikallahumma hajjan atau Nawaitul-hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala.

  • Hijir Ismail, Salah satu bagian dari Ka’bah. Hijir Ismail ini berbentuk setengah lingkaran, merupakan makam Nabi Ismail AS. dan juga Siti Hajar (ibunda Nabi Ismail AS).

  • Ifrad, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul.

  • Ihram, Ihram ialah berniat untuk memulai mengerjakan Ibadah Haji atau Umroh, dengan mengucapkan lafazh niat (tidak hanya dalam hati)

  • Idh-thiba’ adalah sunah dalam mengenakan pakaian ihram saat thawaf dengan membuka ihramnya dibagian bahu sebelah kanan saja dan menyelempangkan kain ihramnya dibahu kiri.

  • Raml adalah lari-lari kecil saat sa’ diantara dua pilar hijau bagi laki-laki yang mampu melaksanakannya.

  • Jumrah, jama’nya Jamarat yaitu tempat pelemparan, yang yang didirikan untuk memperingati saat Nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah SWT.

  • Kiswah, Penutup Ka’bah. Pada Kiswah dihiasi tulisan ayat suci Al Qu’an yang disulam.

  • Lafazh Niat Haji, Labbaik Allahumma Hajjan. Lafazh Niat Umrah, Labaik Allahumma Umratan

  • Tabdilun-niyah (merubah niat), yaitu bagi jamaah yang haji tamattu’ (dalam ihram umrah) bila tidak selesai umrahnya sebelum wukuf karena udzur syar’I maka diperbolehkan berubah niat dari umrah menjadi haji.

  • Mabit, Bermalam beberapa hari atau berhenti sejenak untuk mempersiapkan pelaksanaan melontar jumroh. Mabit dilakukan di Muzdalifah dan Mina.

  • Miqat, Miqat adalah tempat atau waktu untuk memulai berniat ihram. Miqat Makani, Miqat berdasarkan peta atau batas geografis. Yaitu Bir Ali (bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya), Juhfah (penduduk Syam), Qarnul Manazil (penduduk Najad), Yalamlam (penduduk Yaman) dan Zatu Irqin (penduduk Iraq).

  • Miqat Makani adalah ketentuan tempat bagi seseorang yang hendak mengawali melaksanakan haji atau umrah dalam memulai niat haji atau umrah

  • Miqat Zamani adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji.

  • Multazam, adalah dinding yang terletak diantara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Merupakan tempat yang sanqat dianjurkan untuk berdoa (Insya Allah do’a yang diminta akan dikabulkan oleh Allah SWT)

  • Waktu wykuf di Arafah, adalah mulai tergelincir matahari tanggal 9 dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah.

  • Nafar Awal, Disebut Nafar Awal, jika jama’ah meninggalkan Mina pada tgl 12 Zulhijah. Disebuat Nafar Awal krn jamaah lebih dulu meninggalkan Mina,utk kembali ke Mekah dan hanya melontar jumroh 3 hari.Total kerikil yang dilontar jamaah Nafal Awal adalah 49 butir. Nafar Tsani, Disebut Nafar Tsani atau Nafar Akhir jika jamaah melontar jumroh selama 4 hari (tgl : 10,11,12 dan 13 Zulhijah).Sehingga jumlah batu yang dilontar 70 kerikil.Jamaah baru meninggalkan Mina tgl 13 Zulhijah.

  • Qiran, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul.

  • Rukun Haji, Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji.Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah.

  • Rukun Haji ada 6 yaitu Ihram (niat), wukuf di arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’I, Tahallul (bercukur) dan Tertib sesuai tuntunan manasik.

  • Wajib Haji, ada 6 yaitu Ihram haji dari miqat, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, Melontar Jumrah, Menghindari yang dilarang saat ihram dan Thawaf wada’ saat hendak meninggalkan Makkah.

  • Sa’i. Berjalan kaki atau lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah. Dengan total 7 kali.

  • Sunat Haji, Merupakan Sunat (tidak wajib) pada Ibadah Haji. Sunat Umrah, Merupakan sunat (tidak wajib) pada Ibadah Umrah.

  • Tahallul,  adalah mencukur seluruh rambut atau memotong sedikit rambut. Dengan tahalul berarti sudah bebas dari larangan-larangan saat ihram ibadah Haji atau Umroh.

  • Talang Emas, Merupakan Talang Emas (Mizhab) yang terdapat pada Ka’bah. Posisi Talang Emas ini terletak di atas Hijir Ismail.

  • Talbiyah, Bacaan Talbiyah : Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa Syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syariika lak.

  • Raudhah adalah suatu tempat didalam masjid Nabawi (letaknya ditandai dengan tiang-tiang putih) yang letaknya berada diantara rumah A’isyah (sekarang makam Nabi SAW) sampai mimbar. Rasul bersabda : antara rumahku dengan mimbarku adalah raudhah taman diantara taman-taman surga.

  • Rukun Ka’bah, dari Hajar aswad yaitu rukun hajar aswad, rukun ‘Iraqi, rukun Syami kemudian rukun Yamani.

  • Doa antara pilar hijau yaitu rabbigh-fir warham wa’fu wa takarram wataja-waz ‘amma ta’lam innaka ta’lamu ma-laa na’lam innaka antallahul a’azzul-akram ya Allah ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan hapuskanlah apa-apa yang engkau ketahui dari dosa kami, sesungguhnya Engkau Maha mengetahui apa-apa yang kami tidak mengetahuinya, sesungguhnya Engkau Ya Allah Maha Tinggi dan Maha Mulia.

  • Hukum mabit di Mina, Iman Maliki, imam hambali dan imam Syafi’I  berpendapat bahwa mabit dimina hukumnya wajib.

  • Tempat mabit di Mina adalah seluruh wilayah Mina termasuk haratullisan dan daerah yang termasuk dalam batas perluasan hukum mabit (Mina Jadid)Fatwa ulama Muhammad bin Shalih al ‘Atsimin dan Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

  • Hukum Shalat Arbain dan Pelaksanaannya, Selama di Madinah jamaah haji melaksanakan shalat arbain yaitu 40 waktu shalat, hadits riwayat Ahmad dan Thabrani dari shahabat Anas bin Malik mengenai shalat arbain sanadnya shahih : “Barang sipa shalat di masjid ku 40 shalat tanpa terputus maka dia ditetapkan terbebas dari neraka dari adzab dan dari sifat kemunafikan”. Maksud hadits ini sebagai Targhib dorongan untuk memperbanyak ibadah di masjid Nabawi.






Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog