Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Persiapan, Bekal Barang Bawaan dan Larangan Bagi Jamaah Haji


Mental dan Fisik 

Untuk mendapatkan bekal mental dan fisik yang cukup, sebelum berangkat ke tanah suci setiap jemaah haji dianjurkan untuk: 

  1. Memperbanyak istighfar, dzikir dan doa untuk bertaubat kepada Allah SWT dan memohon bimbingan dariNya; 
  2. Menyelesaikan semua masalah yang berkenaan dengan tanggung jawab pada keluarga, pekerjaan dan utang-piutang; 
  3. Menyambung silaturahim dengan sanak keluarga, kawan, dan masyarakat dengan memohon maaf dan doa restu; 
  4. Membiasakan pola hidup sehat agar mudah melakukan ibadah haji dan umrah;
  5. Mempelajari manasik atau tata cara ibadah haji dan umrah sesuai ketentuan hukum Islam. 
Agar bekal yang dibawa jemaah haji penuh berkah dan ibadah hajinya mabrur, setiap jemaah haji hendaknya:
  1. Mempersiapkan bekal yang cukup untuk kebutuhan selama perjalanan dan bekal yang memadai untuk keluarga yang ditinggalkan;
  2. Melaksanakan walimatussafar bagi yang mampu dengan niat mensyukuri nikmat Allah SWT dengan tetap menghindari sikap sum’ah (mencari popularitas), riya (menonjolkan diri) dan mubahah (berbangga-bangga); 
  3. Menyiapkan dokumen lengkap meliputi bukti lembar setor lunas Bipih (biaya perjalanan ibadah haji), buku kesehatan dan kartu kesehatan, kartu BPJS, buku paspor dan lembar visa haji;
  4. Membawa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk keperluan transaksi keuangan, bagi yang memiliki;
  5. Membawa lima stel pakaian, termasuk pakaian seragam batik nasional yang sudah ditetapkan sebagai identitas nasional.
  6. Menyimpan dokumen yang tidak diperlukan di rumah, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena kedua dokumen ini tidak diperlukan 
Selama jemaah haji berada di Tanah Suci; Setiap jemaah haji dilarang :
  1. Memakai pakaian transparan, tipis, dan ketat hingga menampakkan lekuk tubuh bagi kaum perempuan;
  2. Membawa dan menyimpan barang bawaan yang tidak sesuai dengan ketentuan penerbangan;
  3. Memasukkan benda-benda tajam di dalam tas tenteng misalnya pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, silet, senjata api dan bahan peledak, benda tumpul semisal tongkat pancing yang biasanya digunakan untuk mengibarkan bendara regu, benda yang memiliki kandungan gas, produk dari hewan seperti keju, susu segar dan daging segar, zat cair lebih dari 100 mililiter dan rokok elektronik;
  4. Menyimpan uang di dalam tas koper karena besar kemungkinan akan hilang, termasuk material korosif, bahan peledak, gas bertekanan, cairan mudah terbakar, benda padat mudah terbakar, zat oksidasi, material radioaktif, bahan kimia/zat beracun, kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium, pemantik dan korek api dan power bank (kecuali power bank di bawah 20.000 volt dan disimpan di tas tenteng).
Sumber : Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, 2020


Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog