Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Jemaah Haji Sudah Dapat Melakukan Pelunasan


Jakarta, 25/7 (Sinhat) - Jemaah haji reguler sudah dapat melunasi Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos naik haji untuk musim haji 1433 H/2012 M terhitung mulai Kamis, 26 Juli sampai 31 Agustus di sejumlah bank penerima setoran (BPS) BPIH.
      Demikian dikemukakan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat di Jakarta, Kamis. Untuk musim haji tahun 1433 H/2012 M ini, ia mengakui ada kenaikan rata-rata sebesar 84 dolar AS untuk setiap embarkasi dan paling rendah terjadi di embarkasi Batam sebesar 8 dolar AS.
      Disebutkannya, kuota jemaah haji Indonesia 211 ribu orang, terbagi untuk haji reguler sebanyak 194 ribu orang dan untuk haji khusus 17 ribu orang. Pelunasan untuk haji khusus sudah berlangsung sebulan lalu.
     Bahrul mengatakan, jika kuota haji reguler sebanyak 194 ribu orang tersebut tidaka terserap sesuai jadwal yang ditetapkan, maka pihaknya masih membuka kesempatan bagi yang belum menyelesaikan pada 3 sampai 7 September 2012. Kesempatan ini dimaksudkan untuk bagi calon jemaah yang tak dapat melunasi karena berbagai hal.
     Tetapi, lanjut dia, jika sampai 7 September itu juga tak dapat dilunasi maka porsinya dialokasikan kepada calon jemaah usia lanjut yang sudah masuk dalam daftar Siskohat. "Tapi, rasanya kesempatan itu kecil. Biasanya semuanya terserap," katanya.
     Terkait dengan jemaah usia lanjut yang harus diprioritaskan, ia mengatakan, Kementerian Agama tetap menaruh perhatian besar terhadap calon jemaah usia lanjut. Ia memperkirakan kini jumlahnya sekitar 5000 orang yang berusia 81 tahun ke atas. Karena itu, jika nanti ada tambahan kuota nasional, calon jemaah usia lanjut akan mendapat prioritas.
      Menteri Agama Suryadharma Ali, dalam pekan ini, akan ke Mekkah selain untuk mengecek pemondokan juga untuk meminta tambahan kuota nasional. Tahun lalu pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota sebanyak 10 ribu.
      "Jadi, dari tambahan kuota itulah calon jemaah usia lanjut diberi prioritas," katanya.
      Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1433 H/2012 M di 12 embarkasi berbeda-beda sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden No.67 tahun 2012 yang diputuskan di Jakarta, 20 Juli.
      Peraturan Presiden No.67 tahun 2012 yang ditetapkan di Jakarta, 20 Juli, dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyebutkan bahwa BPIH tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji (2.204 dolar, atau sebesar 60 persen), biaya pemondokan di Makkah dan Madinah (1.008 dolar, atau 27,9 persen) dan living cost (405 dolar atau 11,2 persen)
       BPIH adalah sejumah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara Indonesia yang akan menunaikan Ibadah Haji. Besaran BPIH tahun 1433H/2012 M untuk 12 (dua belas) embarkasi, adalah sebagaimana berikut: 1. Embarkasi Aceh sebesar 3,328 dolar AS ; 2. Embarkasi Medan 3,388 dolar dan Embarkasi Batam 3,468 dolar.
        Kemudian, 4. Embarkasi Padang 3,404 dolar; 5. Embarkasi Palembang 3,456 dolar; 6. Embarkasi Jakarta 3,638 dolar; 7. Embarkasi Solo 3,617 dolar; 8. Embarkasi Surabaya 3,738 dolar.
         Selain itu,9. Embarkasi Bajarmasin 3,808 dolar; 10. Embarkasi Balikpapan 3,819 dolar; 11. Embarkasi Makassar sebesar 3,882 dolar; dan 12. Embarkasi Lombok 3,857 dolar AS.
       Terkait dengan besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.
       Pada Peraturan Presiden tentang BPIH tersebut juga disebutkan tentang BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah ditetapkan. Termasuk pula Jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal meninggal dunia sebelum berangkat menunaikah Ibadah Haji; atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Biaya Penyelenggaraan Haji Tiap Embarkasi Berbeda

Jakarta (Sinhat) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1433 Hijriah atau 2012 Masehi di 12 embarkasi berbeda-beda sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 yang diputuskan di Jakarta, 20 Juli.

Dalam aturan tersebut menyebutkan BPIH tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living cost.

BPIH adalah dana yang harus dibayar warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji. Besaran BPIH tahun 1433H/2012 M untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah sebagaimana berikut: 1. Embarkasi Aceh sebesar 3,328 dolar AS ; 2. Embarkasi Medan 3,388 dolar dan Embarkasi Batam 3,468 dolar.

Kemudian, 4. Embarkasi Padang 3,404 dolar; 5. Embarkasi Palembang 3,456 dolar; 6. Embarkasi Jakarta 3,638 dolar; 7. Embarkasi Solo 3,617 dolar; 8. Embarkasi Surabaya 3,738 dolar. Selain itu, 9. Embarkasi Bajarmasin 3,808 dolar; 10. Embarkasi Balikpapan 3,819 dolar; 11. Embarkasi Makassar sebesar 3,882 dolar; dan 12. Embarkasi Lombok 3,857 dolar AS.

Terkait dengan besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.

Pada Peraturan Presiden tentang BPIH tersebut juga disebutkan tentang BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah ditetapkan. Termasuk pula jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.(Ant/BEY)

Perpres BPIH 2012 dan Waktu Pelunasan

Jakarta (Pinmas) - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1433H/2012M atau lebih dikenal dengan ongkos naik haji (ONH).
Besaran BPIH tersebut, embarkasi Aceh 3.328 dollar AS, embarkasi Medan 3.388 dollar AS, embarkasi Batam 3.468 dollar AS, embarkasi Padang 3.404 dollar AS, embarkasi Palembang 3.456 dollar AS, embarkasi Jakarta 3.638 dollar AS, embarkasi Solo 3.617 dollar AS, embarkasi Surabaya 3.738 dollar AS, embarkasi Banjarmasin 3.808 dollar AS , embarkasi Balikpapan 3.819 dollar AS , embarkasi Makassar 3.882 dollar AS, dan embarkasi Lombok 3.857 dollar AS.
Hal itu diungkapkan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat didampingi Ka.Pinmas Zubaidi kepada wartawan dalam konferensi pers tentang BPIH, di auditorium Kemenag, Jl.MH.Thamrin No.6, Jakarta, Rabu (25/7), turut hadir sejumlah pejabat Ditjen PHU.
Pelunasan BPIH 2012 , bagi calhaj yang masuk porsi haji tahun ini, dimulai pada 26 Juli sampai dengan 31 Agustus 2012. Bila sampai dengan 31 Agustus, masih tersisa kuota, maka waktu pelunasan akan ditambah.
“Bila sampai 31 Agustus belum juga terisi semua kuota yang kita miliki, maka waktu pembayaran akan dilakukan untuk tahap kedua, yaitu pada tanggal 3 sampai 7 September 2012,” kata Bahrul Hayat.
Bahrul menambahkan pelunasan BPIH dilakukan di Bank-Bank Penerima Setoran (BPS) dengan waktu penyetoran pukul 10.00 sampai 16.00 WIB, untuk wilayah Indonesia Bagian Barat. Hal ini untuk menyesuaikan dengan waktu Bank Indonesia mengumumkan kurs Rupiah dengan Dolar AS, yang mana kurs itu bisa berubah setiap hari.
Dengan demikian waktu penyetoran untuk wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur, menyesuaikan dengan waktu Indonesia Bagian Barat tersebut.
“Dengan demikian untuk Bagian Tengah dimulai dari pukul 11.00 sampai 17.00, dan di wilayah Bagian Timur mulai pukul 12.00 sampai 18.00,” papar Bahrul.
Menurut Bahrul, bagi calon jemaah haji yang sudah melunasi BPIH 2012, maka harus segera mendaftar ke Kantor Kemenag Kabupaten-Kota. Bila calon jemaah haji yang rencananya akan berangkat tahun ini, tapi tidak bisa lunasi sesuai deadlinenya, maka akan daftar tunggu yang akan berangkat tahun berikutnya.(ts/sm)

Usulan Perpres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Berada di Sekab


Jakarta (Sinhat) - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan usulan Peraturan Presiden Biaya Perjalanan Ibadah Haji telah berada di tangan Sekretriat Kabinet.

Menurut Julian kepada wartawan di Bina Graha, Jakarta, Rabu, Perpres tersebut telah ditandangatangani menteri terkait yaitu Menteri Agama Suryadharma Alie dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

"Dan tentu akan segera kami siapkan Perpres," ucapnya.

Namun demikian, Julian belum bisa memastikan kapan Perpres tersebut akan ditandatangani. "Yang jelas memang Perpres sudah dalam persiapan, insya-Allah tidak akan melampaui waktu yang diharapkan," ujarnya.

Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji 2012 telah disepakati Pemerintah dan DPR rata-rata sebesar 3.617 dolar AS atau naik rata-rata 84 dolar AS dibandingkan 2011. Biaya perjalanan haji tersebut ditetapkan dengan kurs Rp9.200 per dolar AS.

Kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tersebut, menurut Menteri Agama Suryadharma Alie karena tingginya biaya penerbangan yang rata-rata saat ini mencapai 184 dolar AS.

Guna menekan kenaikan BPIH karena adanya kenaikan biaya penerbangan, menurut dia, Kementerian Agama akan melakukan pengalihan biaya pelayanan umum sebesar 100 dolar AS dari komponen biaya langsung menjadi komponen biaya tidak langsung.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Gondo Radityo Gambiro mengatakan, dengan kenaikan rata-rata BPIH tahun ini maka biaya yang yang harus dibayar oleh calon jamaah haji rata-rata naik sekitar Rp2 juta.

BPIH yang disepakati Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI masing-masing embarkasi yaitu embarkasi Aceh 3.328 dolar AS, Medan 3.388 dolar AS, Padang 3.404 dolar AS.

Palembang 3.456 dolar AS, Jakarta 3.638 dolar AS, Solo 3.617 dolar AS, Surabaya 3.738 dolar AS, Banjarmasin 3.808 dolar AS, Balikpapan 3.819 dolar AS, Makassar 3.882 dolar AS, dan Lombok 3.857 dolar AS. (ant/ess)

Sekjen: Perpres BPIH Diperkirakan Turun Bulan Ramadhan


Jakarta(Pinmas)—Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menyatakan, Perpres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos naik haji/ONH diperkirakan akan terbit pada bulan Ramadhan, dan sekarang ini sudah diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditandatangani.

Besaran BPIH 2012 yang merupakan hasil kesepakatan antara Kemenag dan DPR sudah diajukan kepada Presiden SBY, kata Bahrul di Jakarta, Jumat.

“Kita sudah menyampaikan hasil kesepakatan di DPR ke presiden. Mudah-mudahan sebelum Ramadhan sudah terbit sehingga bisa segera dilakukan pelunasan,” katanya kepada wartawan.

Jadi, katanya, kalau perpres sudah keluar sebelum bulan ramadhan, akan diupayakan pelunasan BPIH selama bulan Ramadhan. Mekanisme pelunasan didasarkan pada peraturan menteri, masa pelunasan maksimal dua kali perpanjangan.

Ia menjelaskan, kemungkinan besar tidak akan ada perubahan lagi. Sebab, itu merupakan bagian dari usaha maksimal yang bisa dilakukan pemerintah dan DPR. “Saya kira itu angka yang sudah cukup ideal untuk bisa kita lakukan di tengah terjadinya peningkatan biaya sejumlah komponen haji seperti harga pemondokan di Mekkah dan harga penerbangan,” tambahnya.

Harga riil biaya haji baru bisa diketahui ketika dilakukan masa pelunasan berdasarkan kurs rupiah terhadap dolar pada hari pelunasan, sebab menetapkan BPIH berdasarkan mata uang dolar AS. Jadi harga pasti BPIH berdasarkan rupiah didasarkan pada kurs pada hari dilakukan pelunasan, sehingga ada kemungkinan BPIH dalam perhitungan rupiah mengalami penurunan dan kenaikan. (ant/ess) http://kemenag.go.id

Kemenag dan DPR Sepakati BPIH 2012


Jakarta, 10/7 (SINHAT) - Setelah melalui pembahasan cukup lama, akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR sepakat menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji BPIH) tahun 1433 H/2012 M dengan rata-rata sebesar US$ 3.617.

Rapat pleno penetapan dimulai Selasa siang, sekitar pukul 14.30 WIB. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII, Ida Fauziah, dan dihadiri Menteri Agama Suryadharma Ali, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu, Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan pejabat Kemenag lainnya.

Penetapan besaran BPIH tersebut selain ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR-RI, Dra Hj. Ida Fauziyah dan Menag Suryadharma Ali, juga ditandatangani Wakil Ketua Komisi VIII Gondo Raityo Gambiro MBA, Drs. Hj. Chairun Nisa MA dan Jazuli Jawaini Lc.MA.

Kenaikan biaya dari BPIH tahun ini sebesar US$ 84 dibanding tahun lalu. Penyebab utama kenaikan adalah naiknya biaya penerbangan. BPIH untuk masing-masing embarkasi berbeda-beda.

Berikut BPIH 2012 untuk masing-masing embarkasi: Aceh 3.328 USD, Medan 3.388 USD, Batam 3.468 USD, Padang 3.404 USD, Palembang 3.456 USD, Jakarta 3.638 USD, Solo 3.617 USD, Surabaya 3.738 USD, Balikpapan 3.819 USD, Banjarmasin 3.808 USD, Makassar 3.882 USD, Lombok 3.857 USD (rata-rata US$ 3.617)

Sementara untuk biaya Haji 2011; Aceh 3.285 USD, Medan 3.377 USD, Batam 3.460 USD, Padang 3.369 USD, Palembang 3417 USD, DKI Jakarta 3.589 USD

Solo 3.549 USD, Surabaya 3.612 USD, Banjarmasin 3.720 USD, Balikpapan 3.736 USD, Makasar 3.795 USD (rata-rata 3.537 USD).(Sumber; haji.kemenag.go.id)

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog