Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Ini Kriteria Calon Jamaah Haji Berhak Lunasi BPIH Tahap II

Jakarta (Pinmas) —- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M tahap pertama yang dimulai sejak Rabu (11/06) telah ditutup pada Kamis (10/07) lalu. Tercatat sebanyak 144.096 orang yang telah melakukan pelunasan atau 92,85 % dari jumlah kuota jamaah haji reguler sebanyak 155.200 orang.
Artinya, masih ada 11.104 kuota yang belum terisi. Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan perpanjangan masa pelunasan BPIH Tahap II yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai 17 Juli 2014.
Lantas, untuk siapa sisa kuota tersebut? Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Ahda Barori, melalui siaran pers yang diterima Pinmas, Jumat (11/07), menjelaskan bahwa sisa kuota pelunasan BPIH Tahap I akan diisi oleh jamaah haji dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Nomor porsi jamaah haji yang masuk dalam alokasi kuota pada tahap pelunasan pertama yang ditunda karena berstatus pernah haji.
2) Nomor porsi jamaah haji yang masuk pada alokasi kuota tahap pertama karena kegagalan sistem tidak dapat melunasi BPIH, yang dibuktikan dengan surat keterangan gangguan/kegagalan sistem dari BPS BPIH.
3) Nomor porsi selanjutnya (setelah urutan nomor porsi tahap pertama) pada urutan nomor porsi Provinsi bagi yang menggunakan alokasi kuota Provinsi dan pada urutan nomor porsi Kabupaten/Kota bagi yang menggunakan alokasi kuota Kabupaten/kota.
Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa perpanjangan pelunasan, lanjut Ahda Barori, maka sisa kuota dimaksud menjadi sisa kuota nasional. Pengisian sisa kuota nasional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Jamaah haji lanjut usia sesuai urutan usia tertua dan ketersediaan kuota; 2) Penyatuan jamaah haji Suami dan Istri, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013.
3) Penyatuan jamaah haji anak dan orang tua, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013. 4) Nomor porsi jamaah haji yang masuk pada alokasi kuota tahap pertama dan perpanjangan, karena kegagalan sistem tidak dapat melunasi BPIH, yang dibuktikan dengan surat keterangan gangguan/kegagalan sistem dari BPS BPIH.
“Pelunasan BPIH sisa kuota nasional ini akan dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 24 Juli 2014,” tulis Ahda Barori.
“Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa pelunasan sisa kuota nasional, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya untuk pemenuhan kuota masing-masing Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 22 Agustus 2014,” tambahnya. (mkd/mkd) sumber: www.kemenag.go.id

Dirjen PHU: Pelunasan BPIH 11 Juni hingga 9 Juli 2014



Jakarta (Sinhat)--Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Abdul Djamil dalam keterangan pers yang disampaikan hari Senin (9/6) menyatakan bahwa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 2014 dapat dilakukan calon jemaah tanggal 11 Juni sampai dengan 9 Juli 2014.
Pelunasan BPIH berdasarkan kepada alokasi kuota 1435H/2014H dengan ketentuan: calon jemaah belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun atau telah menikah, jemaah lunas tunda tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan jemaah lunas tunda pemotongan 20% tahun 2013, jemaah yang sudah pernah naik haji yang akan memahrami istri, anak kandung dan atau orang tua kandung, serta pembimbing haji yang memegang porsi dengan Alokasi kuota tahun 2014.
Jika sampai 9 Juli masih terdapat calon jemaah yang belum melunasi, dan terdapat sisa kuota, maka dilakukan perpanjangan pelunasan BPIH Reguler dari tanggal 14 hingga 17 Juli 2014.
Pedoman pengisian kuota pada tahap perpanjangan adalah sesuai ketentuan antara lain; Pemegang porsi yang masuk alokasi kuota pelunasan tahap pertama yang ditunda keberangkatannya karena yang bersangkutan pernah naik haji, pemegang porsi yang mengalami kegagalan sistem di BPS sehingga tidak dapat melunasi BPIH, pemegang porsi nomor urut berikutnya sesuai urutan.
"Apabila terdapat sisa kuota pada masa perpanjangan, maka sisa kuota dimaksud akan menjadi sisa kuota nasional. Pelunasan BPIH Reguler sisa kuota nasional dilakukan selama hari kerja tanggal 21-24 Juli 2014," sambung Dirjen PHU Abdul Djamil.
Sisa kuota nasional ditetapkan dengan ketentuan antara lain: jemaah haji lanjut usia sesuai urutan usia tertua yang ditetapkan oleh Menteri Agama, penyatuan jemaah haji suami istri yang sudah melunasi BPIH dengan nomor porsi pendamping sudah terdaftar sekurang-kurangnya pada tanggal 11 Juni 2013, penyatuan jemaah haji anak dan orang tua dengan ketentuan yang sama dengan penyatuan jemaah suami istri.
Jika sampai tanggal 24 Juli 2014 kuota haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing Provinsi dan atau Kabupaten/Kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama yakni pada tanggal 22 Agustus 2014.
Lokasi Pelunasan BPIH
"Pembayaran pelunasan BPIH dilakukan di tempat calon jemaah membayar setoran awal bagi bank yang masih menjadi BPS BPIH," jelas Abdul Djamil.
BPS BPIH tersebut adalah Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, BTN UnitUsaha Syariah, BPD Aceh Unit Usaha Syariah, BPD Sumut Unit Usaha Syariah, BPD Nagari Unit Usaha Syariah, BPD Sumsel Unit Usaha Syariah, BPD Riau Unit Usaha Syariah, BPD DKI Unit Usaha Syariah, BPD Jateng Unit Usaha Syariah, BPD Jatim Unit Usaha Syariah, BRI, Bank Mandiri, dan BNI.
Sedangkan pelunasan BPIH pada bank yang sudah tidak lagi menjadi BPS BPIH dapat dilakukan pada BPS pengganti dengan perincian:
Bank Jabar Banten, Bank Jabar Banten Syariah, dan BPD DIY pelunasannya dilakukan di BNI Syariah.
Bank Bukopin pelunasannya di Bank Mega Syariah. BPD Kalsel, BPD Kaltim, BPD NTB pelunasannya di Bank Syariah Mandiri. BPD Sulselbar dan BPD Sultra pelunasannya di Bank Muamalat.
Jemaah Lunas Tunda
Dalam kesempatan rilis, Dirjen PHU Abdul Djamil juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan jemaah lunas tunda dari tahun ke tahun.
Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012 masa berlaku nomor porsinya sampai dengan tahun 2014. Apabila sampai musim haji tahun 1435H/2014M tidak berangkat maka nomor porsi dibatalkan secara sistem dan BPIHnya dikembalikan ke jemaah sesuai prosedur pembatalan yang berlaku.
Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2013, masa berlaku nomor porsinya sampai tahun 2015. Jika sampai musim haji tahun 1436H/2015M tidak berangkat maka nomor porsinya dibatalkan secara sistem dan BPIHnya akan dikembalikan ke jemaah.
Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2014, masa berlaku nomor porsinya sampai 2016. Jika sampai musim haji tahun 1437H/2016M tidak berangkat maka nomor porsinya dibatalkan secara sistem dan BPIHnya akan dikembalikan kepada jemaah. (sja)

Pelunasan BPIH 2014 Tunggu Perpres

Jakarta (Sinhat)--Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Anggito Abimanyu mengatakan, pengumuman resmi pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2014 masih menunggu turunnya Peraturan Presiden pada April 2014, sehingga pelunasan BPIH 2014 diperkirakan akan dimulai pada April mendatang. Demikian maklumat Dirjen PHUdi Jakarta, Selasa (18/3).
Untuk mekanisme pelunasan BPIH akan diberlakukan dalam dua tahapan, yakni masa pelunasan tahap pertama sisanya diteruskan di tahap kedua, dan pelunasan tahap kedua yaitu pelunasan untuk mengisi porsi yang belum terpenuhi pada tahap pertama. Jika calon jamaah haji tidak melunasi pada tahap kedua, maka otomatis porsi mereka akan dialokasikan untuk tahun depan. “Pokoknya prosesnya hampir sama dengan pelunsan tahun 2012,” ujar Anggito
Dikatakannya, setelah Perpres turun, maka segera di umumkan secara resmi pelunasan BPIH 2014 kepada calon jamaah haji, dan sekaligus akan disampaikan nama-nama calon jamaah yang masuk dalam nomor porsi keberangkatan pada musim haji Tahun 2014. Sedangkan nama-nama calon jamaah yang masuk dalam nomor porsi keberangkatan tahun ini, akan diserahkan ke seluruh Kantor wilayah Kemenag di daerah.
Termasuk semua nama calon jamaah yang pada tahun lalu masuk dalam daftar lunas tunda, dan akan diberangkatkan pada tahun ini. Walaupun pada tahun ini, ia memastikan jumlah kuota yang ada tetap dipangkas 20 persen seperti tahun lalu.
Setelah adanya pengumuman pelunasan nanti, tambah Anggito, jamaah yang sudah mendapatkan nomor porsi bisa melakukan pelunasan di bank-bank saat mendaftar haji. Kemudian, jelas Anggito, untuk jamaah lunas tunda tahun lalu yang akan diberangkat tahun ini apabila terdapat selisih besaran BPIH maka akan mendapatkan pengembalian tahun ini. “Jamaah yang lunas tunda dan terdapat selisih besaran BPIH bisa mengambil pengembalian di embarkasi,” pungkasnya. (hud) (haji.kemenag.go.id)

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog