Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan akan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief

Yogyakarta (kemenag) --- Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M. Menurutnya, istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan.

Istititha’ah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istitha’ah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji,” terang Hilman Latief saat memberikan sambutan pada pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (23/10/2023).

Mudzakarah ini mengangkat tema “Penguatan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji”. Kegiatan ini berlangsung tiga hari, 23 - 25 Oktober 2023.

Mudzakarah dibuka Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hadir, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi, Staf Ahli dan Staf Khus Menteri Agama, para Direktur di lingkungan Ditjen PHU, sejumlah Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi, para Kepala UPT Asrama Haji se Indonesia.

Hadir juga, Konsultan Ibadah, Mustasyar DinY, perwakilan Kementerian Kesehatan, utusan Ormas Islam, akademisi, serta asosiasi PPIHU/PIHK dan FK-KBIHU.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan tentang istitha’ah secara komprehensif dari semua perspektif termasuk aspek fiqhiyah,” sambung Hilman.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi. Menurutnya, batas toleransi istitha’ah yang selama ini diterapkan kepada jema’ah sangat longgar. Sehingga, belum menyaring istitha’ah secara maksimal.

“Untuk itu diharapkan ke depannya proses penilaian istitha’ah itu harus lebih diperketat sehingga mampu menyaring Jemaah yang istitha’ah dan yang belum/tidak istitha’ah,” jelasnya.

Kasubdit Bimbiungan Jemaah Khalilurrahman selaku ketua panitia mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan melahirkan sebuah konsep istitha’ah yang nantinya akan diaktualisasikan kepada Jemaah haji Tahun 2024. Kegiatan ini akan dilaksanakan dua hari ke depan dengan para narasumber yang ahli di bidangnya masing-masing.


Editor: Moh Khoeron 

Fotografer: Istimewa

sumber www.kemenag.go.id

Kemenag Akan Mengoptimalkan BIJB Untuk Penerbangan Haji Dan Umrah

Majalengka (PHU) --- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Ajam Mustajam ikut serta dalam peninjauan kesiapan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu (18/10/2023), untuk operasional penerbangan komersil domestik dan internasional menggantikan Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Dengan menggunakan Bus Damri, Kakanwil bersama Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, serta Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, berangkat dari Bandara Husein Sastranegara Bandung menuju BIJB Kertajati menggunakan akses jalan Tol Cisumdawu. Menurut rencana peralihan operasional penerbangan komersil ini akan dimulai pada 29 Oktober 2023.

Menanggapi operasionalisasi BIJB untuk penerbangan komersil baik domestik maupun internasional, Kakanwil menyatakan bahwa Kemenag akan mengoptimalkan BIJB untuk Penerbangan Haji dan Umrah.

Ia menambahkan, sebagaimana yang telah dilaksanakan pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/ 2023 M, pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji telah dimulai menggunakan BIJB Kertajati, walaupun masih jemaah haji yang berasal dari Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan, Subang dan Sumedang.

“Tahun mendatang, kecuali untuk wilayah Bogor, Bekasi dan Depok, seluruh proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji di Jawa Barat dilaksanakan di BIJB Kertajati,” demikian ungkapnya.

Tidak hanya untuk penerbangan haji, Kakanwil juga akan memberikan imbauan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ada di Jawa Barat, untuk melaksanakan penerbangan jemaah umrah di BIJB Kertajati. Hal ini menurutnya agar perputaran roda ekonomi dapat meningkat, baik untuk Kabupaten Majalengka dan sekitarnya, serta Jawa Barat pada umumnya.

Hadir pula pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Boy Hary Novian, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, H. Ohan Burhan, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, H.Agus Sutisna

Kontributor: Tri Budiono

sumber : www.haji.kemenag.go.id

Kemenag Laporkan Umrah Backpacker ke POLDA Metro Jaya


Fenomena umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi perbincangan. Broadcast informasi tersebut juga kerap ditemukan di berbagai platform media sosial. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi. Saat ditanya oleh berbagai pihak, dia menuturkan bahwa Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non procedural kepada POLDA Metro Jaya.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin di kantornya, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya. 

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Pada surat tersebut kami meminta kepada POLDA Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” tambahnya. 

“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” tandasnya.

Para pelaku usaha menanggapi positif respon Kementerian Agama dalam melaporkan pihak yang tidak berizin PPIU kepada Aparat Penegak Hukum. Wawan Suhada yang merupakan salah satu owner PPIU di wilayah Tangerang Banten mengapresiasi langkah tersebut.

“Sebagai pelaku usaha kami berterima kasih kepada Kementerian Agama yang telah merespon keluhan masyarakat. Kami tentu selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Wawan yang juga merupakan pimpinan salah satu Asosiasi PPIU tersebut.

Penulis Abdul Basir   Editor Husni Anggoro
sumber : www.haji.kemenag.go.id

BPKH Mulai Distribusikan Pengembalian Lebih Bayar Pelunasan Bipih Sebagian Jemaah Haji 1444H/2023M


Berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH nomor 364/BPKH.00/09/2023 tentang pengembalian selisih saldo setoran biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada jemaah haji berangkat tahun 1444H/2023M dan Sesuai dengan Amanat Undang-Undang No 34 tahun 2014 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pasal 26 huruf (g) dan PP 5 tahun 2018 Pasal 19 dan pasal 39, BPKH berkewajiban mengembalikan selisih saldo Bipih jemaah. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, BPKH telah melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Agama dan Bank Penerima Setoran jemaah berangkat 2023.

Pengembalian selisih saldo Bipih jemaah diberikan kepada jemaah yang memiliki saldo lebih besar dari Bipih yang ditetapkan masing-masing embarkasi sebagaimana tercantum pada Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

BPKH mulai mendistribusikan pengembalian lebih bayar pelunasan Bipih sebagian jemaah haji 1444H/2023M ke rekening Jemaah.

Daftar nama jemaah yang mengalami lebih bayar pelunasan Bipih dapat dilihat pada tautan berikut https://bit.ly/DataJemaahPengembalianLebihBayarBipih2023

Apabila terdapat nama Bapak/Ibu dalam tautan tersebut dapat menghubungi Bank Penerima Setoran Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) setempat.

Dalam proses distribusi pengembalian lebih bayar pelunasan Bipih Sebagian Jemaah Haji 1444H/2023M, jemaah haji agar dapat berhati-hati dan memperhatikan beberapa hal dalam proses tersebut diantaranya :

  1. Jemaah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus/mempercepat proses pembayaran tersebut di atas, agar penanganan pembayaran selisih saldo dapat berjalan lancar
  2. Pembayaran pengembalian selisih saldo jemaah oleh Bank Penerima Setoran dilakukan mulai Senin tanggal 25 September 2023 sampai dengan 31 Maret 2024
  3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Informasi BPKH Whatsapp Contact Center (chat only) : 0821 9090 6002 atau email: info@bpkh.go.id
sumber : www.bpkh.go.id

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog