Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Ini Kriteria Jamaah Yang Berangkat Haji 1434H/2013M

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 63 tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M tertanggal 2 Juli 2013.
Sebagaimana termaktub dalam konsideran, peraturan ini diterbitkan dalam rangka mengatur keberangkatan jamaah haji sesuai dengan prinsip keadilan terkait dengan kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M.
Kriteria jamaah haji reguler yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M:
Pertama, jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 12 Juni 2013; dan
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Adapun kriteria jamaah haji khusus yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M:
Pertama, jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 31 Mei 2013; dan 
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dengan diterbitkannya PMA 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M, maka Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, PMA 62/2013 mengatur bahwa jamaah haji berusia 75 tahun atau lebih dan jamaah yang memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu seperti kursi roda; mereka ditunda keberangkatannya karena alasan keamanan.
Namun, setelah menemui Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, calon jamaah haji usia lanjut (lansia) dan menggunakan kursi roda dapat menunaikan ibadah haji 1434H. Rencana melarang jamaah kelompok tersebut berangkat pada musim haji 2013M dibatalkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyediakan fasilitas tawaf bagi mereka.
“Pemerintah Saudi membuatkan fasilitas tawaf khusus bagi lansia dan pengguna kursi roda. Walau sifatnya darurat, tapi bisa digunakan,” kata Suryadharma Ali di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (27/06). (mkd)

Nama Jamaah Berangkat dan Tertunda Diumumkan 15 Juli

Jakarta (Pinmas) —- Nama jamaah haji yang akan berangkat dan yang tertunda keberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1434H/2013M akan diumumkan pada 15 Juli 2013. Hal ini sebagaimana termaktub dalam siaran pers Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Sri Ilham Lubis, Jumat (05/07).
Disebutkan juga bahwa setelah adanya kebijakan final dari Kerajaan Arab Saudi mengenai pemotongan kuota haji sebesar 20%, Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M. Berdasarkan PMA 63/2013, saat ini sedang dilakukan verifikasi terhadap jamaah haji yang final untuk diberangkatkan dan jamaah haji yang tertunda.
Sehubungan itu, maka nama jamaah haji yang akan berangkat dan yang tertunda keberangkatannya baru akan dapat diumumkan pada tanggal 15 Juli 2013.
Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013 namun tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas keberangkatan tahun 1435H/2014M. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMA 63/2013. (mkd) kemenag.go.id

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog