Jakarta (Pinmas) —- Nama jamaah haji yang
akan berangkat dan yang tertunda keberangkatannya untuk menunaikan
ibadah haji pada tahun 1434H/2013M akan diumumkan pada 15 Juli 2013. Hal
ini sebagaimana termaktub dalam siaran pers Direktur Pelayanan Haji
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Sri Ilham Lubis, Jumat (05/07).
Disebutkan juga bahwa setelah adanya kebijakan final dari Kerajaan
Arab Saudi mengenai pemotongan kuota haji sebesar 20%, Kementerian Agama
telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M. Berdasarkan PMA
63/2013, saat ini sedang dilakukan verifikasi terhadap jamaah haji yang
final untuk diberangkatkan dan jamaah haji yang tertunda.
Sehubungan itu, maka nama jamaah haji yang akan berangkat dan yang
tertunda keberangkatannya baru akan dapat diumumkan pada tanggal 15 Juli
2013.
Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH
1434H/2013 namun tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas
keberangkatan tahun 1435H/2014M. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMA 63/2013. (mkd) kemenag.go.id