Home »
Berita Haji
» Usulan Perpres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Berada di Sekab
Usulan Perpres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Berada di Sekab
Jakarta (Sinhat) - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan usulan Peraturan Presiden Biaya Perjalanan Ibadah Haji telah berada di tangan Sekretriat Kabinet.
Menurut Julian kepada wartawan di Bina Graha, Jakarta, Rabu, Perpres tersebut telah ditandangatangani menteri terkait yaitu Menteri Agama Suryadharma Alie dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.
"Dan tentu akan segera kami siapkan Perpres," ucapnya.
Namun demikian, Julian belum bisa memastikan kapan Perpres tersebut akan ditandatangani. "Yang jelas memang Perpres sudah dalam persiapan, insya-Allah tidak akan melampaui waktu yang diharapkan," ujarnya.
Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji 2012 telah disepakati Pemerintah dan DPR rata-rata sebesar 3.617 dolar AS atau naik rata-rata 84 dolar AS dibandingkan 2011. Biaya perjalanan haji tersebut ditetapkan dengan kurs Rp9.200 per dolar AS.
Kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tersebut, menurut Menteri Agama Suryadharma Alie karena tingginya biaya penerbangan yang rata-rata saat ini mencapai 184 dolar AS.
Guna menekan kenaikan BPIH karena adanya kenaikan biaya penerbangan, menurut dia, Kementerian Agama akan melakukan pengalihan biaya pelayanan umum sebesar 100 dolar AS dari komponen biaya langsung menjadi komponen biaya tidak langsung.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Gondo Radityo Gambiro mengatakan, dengan kenaikan rata-rata BPIH tahun ini maka biaya yang yang harus dibayar oleh calon jamaah haji rata-rata naik sekitar Rp2 juta.
BPIH yang disepakati Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI masing-masing embarkasi yaitu embarkasi Aceh 3.328 dolar AS, Medan 3.388 dolar AS, Padang 3.404 dolar AS.
Palembang 3.456 dolar AS, Jakarta 3.638 dolar AS, Solo 3.617 dolar AS, Surabaya 3.738 dolar AS, Banjarmasin 3.808 dolar AS, Balikpapan 3.819 dolar AS, Makassar 3.882 dolar AS, dan Lombok 3.857 dolar AS. (ant/ess)