Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Lobi Saudi, Kemenag Siapkan 5 Opsi

Jakarta (Pinmas) —- Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan pemotongan kuota haji sebesar 20% kepada seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Akibat dari kebijakan ini, 42200 jamaah Indonesia kemungkinan akan tertunda keberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2013 ini.
Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama akan terus melakukan lobi dan upaya diplomasi.
“Kita tidak diam. Pemberitahuan ini memang sangat mendadak. Sekarang ini kita akan melakukan
upaya lobi dan diplomasi,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Anggito Abimanyu ketika ditemui usai membuka acara Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1434H/2013M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (19/06).
“Presiden akan kirim surat ke Raja Saudi yang intinya agar dibatalkan,” tambah Anggito.
Dalam lobi dan upaya diplomasi ini, lanjut Anggito, Pemerintah telah menyiapkan lima opsi, yaitu:
Pertama, meminta agar kebijakan pemotongan 20% terhadap kuota jamaah haji Indonesia dibatalkan;
Kedua, meminta agar seluruh calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH 1434H/2013M, bisa berangkat. Menurut Anggito, sampai pada batas akhir pelunasan BPIH, jamaah haji regular yang sudah melunasi berjumlah 180.000. Adapun calon jamaah haji khusus, yang sudah melunasi BPIH haji khusus, sebanyak 16.500. jadi totalnya adalah 196.500. “Ini yang akan kita usahakan agar tetap bisa berangkat,” terang Anggito.
Ketiga, meminta agar visa untuk calon jamaah haji non kuota yang biasanya dialokasikan oleh Pemerintah Arab Saudi, agar bisa dimasukan ke dalam kuota. Dengan demikian diharapkan dapat menambah kuota jamaah haji Indonesia jika kebijakan pemotongan tidak bisa dihindarkan;
Keempat, meminta kompensasi atas potensi kerugian Pemerintah Indonesia akibat adanya kebijakan pemotongan ini. “Potensi kerugian Pemerintah, mencapai Rp800 Miliar,” kata Anggito.
Kelima, meminta agar kuota Haji Indonesia pada 2014 ditambah 20% dari kuota dasar yang ditetapkan sebesar 211.000 calon jamaah. Artinya, Kementerian Agama akan mengupayakan agar kuota calon jamaah haji Indonesia pada tahun 2014 menjadi 253.200.
“Kita melakukan upaya diplomatis sekuat tenaga,” terang Anggito. (mkd) kemenag.go.id

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog