Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Syarat dan Prosedur Pembatalan Haji Reguler


Berikut ini Syarat dan Prosedur Pembatalan Haji Reguler karena sesuatua hal atau meninggal dunia 

BATAL KARENA SESUATU HAL

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Asli
  3. Bukti Setor BPIH Asli
  4. KTP (1 lembar ukuran A4, tidak boleh dipotong)
  5. KK (1 lembar ukuran A4, tidak boleh dipotong)
  6. Buku Rekening (1 lembar ukuran A4, tidak boleh dipotong)
  7. Asli Bukti Setor BPIH Bank
BATAL KARENA MENINGGAL DUNIA

  1. Asli Surat Pernyataan Batal Dari Salah Satu Ahli Waris bermaterai Rp.10.000,-
  2. Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000,-
  3. Asli Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- apabila pengambilan kepada ahli waris (anak)
  4. Asli Bukti Setor BPIH Bank
  5. Asli SPPH Pendaftaran
  6. Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris diketahui RT, RW, Lurah dan Camat
  7. Foto copy Akta Kematian dari Disdukcapil
  8. Foto copy KTP Calon Jemaah
  9. Foto copy KTP Ahli Waris, contoh : jika ahli waris ada 5 (lima) maka KTP dijadikan 1 (satu) halaman
  10. Foto copy Kartu Keluara (KK)
  11. Foto copy Buku Tabungan Penerima/Ahli Waris (nama Bank Penerima/ahli waris harus sama dengan Bank milik Jemaah wafat)
  12. Foto copy Buku Tabungan Jemaah wafat
  13. Poin 1 s.d. 12 di foto copy rangkap 1

  • Jemaah haji datang langsung ke Kantor Kemenag Kota Bekasi dengan membawa persyaratan
  • petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan
  • jika persyaratan lengkap, petugas melakukan input data usulan pembatalan dalam aplikasi SISKOHAT
  • Kepala Kantor mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran jemaah haji kepada DIrektur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag dan BPS BPIH

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog