Berikut ini Syarat dan Prosedur Pembatalan Haji Reguler karena sesuatua hal atau meninggal dunia
- Surat Pernyataan
- Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Asli
- Bukti Setor BPIH Asli
- KTP (1 lembar ukuran A4, tidak boleh dipotong)
- KK (1 lembar ukuran A4, tidak boleh dipotong)
- Buku Rekening (1 lembar ukuran A4, tidak boleh dipotong)
- Asli Bukti Setor BPIH Bank
BATAL KARENA MENINGGAL DUNIA
- Asli Surat Pernyataan Batal Dari Salah Satu Ahli Waris bermaterai Rp.10.000,-
- Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000,-
- Asli Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- apabila pengambilan kepada ahli waris (anak)
- Asli Bukti Setor BPIH Bank
- Asli SPPH Pendaftaran
- Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris diketahui RT, RW, Lurah dan Camat
- Foto copy Akta Kematian dari Disdukcapil
- Foto copy KTP Calon Jemaah
- Foto copy KTP Ahli Waris, contoh : jika ahli waris ada 5 (lima) maka KTP dijadikan 1 (satu) halaman
- Foto copy Kartu Keluara (KK)
- Foto copy Buku Tabungan Penerima/Ahli Waris (nama Bank Penerima/ahli waris harus sama dengan Bank milik Jemaah wafat)
- Foto copy Buku Tabungan Jemaah wafat
- Poin 1 s.d. 12 di foto copy rangkap 1
- Jemaah haji datang langsung ke Kantor Kemenag Kota Bekasi dengan membawa persyaratan
- petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan
- jika persyaratan lengkap, petugas melakukan input data usulan pembatalan dalam aplikasi SISKOHAT
- Kepala Kantor mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran jemaah haji kepada DIrektur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag dan BPS BPIH