Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Syarat dan Prosedur Pendaftaran Haji Reguler Kota Bekasi


Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi pendaftar calon jamaah haji pada Kementerian Agama Kantor Kota Bekasi;


  1. Nomor Validasi dari Bank Penerima Setoran (BPS) haji (1 lembar asli, 1 lembar fotokopi)
  2. Buku Tabungan Haji berisi informasi saldo dan nomor rekening (2 lembar fotokopi ukuran A4)
  3. KTP (2 lembar fotokopi ukuran A4, tidak boleh dipotong)
  4. KK (2 lembar fotokopi ukuran A4, tidak boleh dipotong)
  5. Akta Lahir atau Ijazah (Max. SLTA) atau Surat Nikah (2 lembar fotokopi ukuran A4, tidak boleh dipotong)

  • Calon jemaah haji menuju bank penerima setoran (BPS) haji dengan membawa uang minimal Rp25 juta. Kemudian membuka tabungan di Bank Penerima Setoran Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp25 Juta sebagai setoran Awal.
  • Calon jemaah haji akan mendapatkan bukti transfer dan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
  • Calon jemaah haji kemudian menuju kantor Kementerian Agama Kota Bekasi untuk melakukan pendaftaran haji dengan membawa persyaratan. Calon jemaah haji harus datang langsung, tidak boleh diwakilkan dan tidak boleh kolektif
  • Melakukan Foto di Kantor Kementerian Agama –  dengan Ketentuan tidak berpakaian dinas, Berpakaian dan jilbab yang kontras dengan latar belakang (Tidak berpakaian warna putih, tidak memakai jilbab putih dan kopiah haji (Kopiah yang berwarna putih bagi laki-laki) Tidak memakai kacamata (baik laki-laki maupun perempuan)
  • Setelah mendaftar di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, calon jemaah haji akan mendapatkan bukti pendaftaran haji (SPPH) yang berisi nomor porsi dan perkiraan berangkat.
sumber : ptsp.kemenagkotabekasi.id


Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog