Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Komisi VIII dan Kemenag Sepakati Rerata BPIH 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rerata Rp56,04 Juta

Menag Yaqut dan Komisi VIII usai menandatangani hasil Raker BPIH 2024

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.

"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.

"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," sambung Menag Yaqut.


Menag Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Menag Yaqut.

Menag Yaqut mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang se­tinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.

"Terkait rapat kerja hari ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat," jelas Menag Yaqut.


Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

"Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/ 2024 M. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang," tutupnya.

sumber : www.kemenag.go.id

PPIU Masih Jadi Pilihan Favorit Jemaah Umrah Indonesia

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief

Jakarta (PHU) -- Perjalanan ibadah umrah mengunakan travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi pilihan favorit bagi masyarakat Indonesia di tengah munculnya umrah backpacker.

Selain didampingi oleh petugas pembimbing bersertifikat, PPIU yang telah berizin resmi dari Kementerian Agama ini juga dinilai memberikan kenyamanan kepada jemaah umrah dalam mengikuti sejumlah rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Arti, misalnya, jemaah umrah asal Kota Bandung, Jawa Barat ini mengaku lebih nyaman berangkat umrah menggunakan PPIU resmi daripada berangkat dengan pola backpacker.

Bagi Arti, travel atau PPIU yang berizin resmi dari Kemenag dapat memberikan kenyamanan mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.

"Tujuan kami ke Tanah Suci sejatinya adalah ingin konsen menjalani semua rangkaian ibadah umrah, bukan urusan lain. Itulah alasan kami lebih memilih PPIU ketimbang backpacker," kata Arti saat ditemui di Bandung, Rabu (22/11/2023).

"Bagi saya pribadi tentu banyak aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan saya tidak mau direpotkan oleh aturan tersebut. Biarlah travel yang mengurus semua," sambung Arti yang dalam minggu ini bertolak ke Tanah Suci.

Hal senada diungkapkan Mardianto, jemaah umrah asal Lampung. Menurutnya, perjalanan umrah mengunakan PPIU jauh lebih nyaman daripada berangkat sendirian atau backpacker.

"Saya tidak berani ke Tanah Suci sendirian meski dengan iming-iming biaya murah kecuali bagi mereka yang sudah berpengalaman. Lebih baik mengunakan PPIU resmi dan lebih terjamin dan nyaman. Kalau backpacker kita mesti paham bahasa Arab dan sebagainya," tandas pria asal Lampung Tengah ini.

Perjalanan Ibadah umrah dengan PPIU resmi juga membantu jemaah mendapatkan bimbingan manasik (pengetahuan menjalankan ibadah umrah) dari pembimbing yang bersertifikasi dan layanan lainnya.

Umrah backpacker sejatinya tidak dikenal di dalam regulasi. Namun akhir-akhir ini muncul istilah backpacker yang dikaitkan dengan umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menegaskan bahwa Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi.

“Umrah harus sesuai dengan regulasi yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya bahwa masyarakat yg akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group),” terang Hilman Latief di Jakarta.

Umrah mandiri atau umrah backpacker dimungkinkan bila melalui PPIU. Selain itu umrah mandiri juga perlu pemahaman yang baik tentang ibadah dan regulasi Arab Saudi.

Menanggapi fenomena umrah backpacker, Hilman menuturkan bahwa larangan lebih ditekankan bagi pihak yang mengkoordinir keberangkatan.

“Larangan lebih ditekankan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan, dan menerima setoran biaya umrah,” kata Hilman menambahkan.

Pernyataan tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 115 dan Pasal 117. Pasal 115 menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah.” Sedangkan di Pasal 117 disebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah”.

“Bahkan bagi pihak yang tidak berizin PPIU dalam mengkoordinir keberangkatan jemaah umrah ada ancaman pidana cukup berat. Mereka bisa dituntut dengan pidana enam tahun atau denda enam miliar rupiah,” tegasnya.

Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 122 dan 124. Pasal 122 berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dan Pasal 124 berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan keberangkatan umrah secara mandiri, Hilman menyampaikan perlunya masyarakat mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah.

“Umrah adalah ibadah. Maka kami mengimbau agar masyarakat mengedepankan faktor keselamatan dan kesehatan. Keberangkatan umrah melalui PPIU agar jemaah mendapatkan hak pelindungan. Keberangkatan umrah mandiri sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.

Nah, lebih baik umrah dengan PPIU resmi dari pada nekat backpacker yang belum tentu memberi kenyamanan dalam beribadah selama di Tanah Suci.

sumber : haji.kemenag.go.id

Indonesia Dapat Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah. Ini Rencana Pembagiannya


Jakarta (PHU) --- Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah pada penyeleggaraan haji 1445 H/2024 M. Tambahan kuota didapat setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Demikian ditegaskan kembali Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja di gedung parlemen. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi ini antara lain membahas tambahan kuota haji 1445H/2024M.

"Sebagaimana sudah kita ketahui bahwa saat kunjungan Bapak Presiden RI ke Arab Saudi, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji tahun 1445H/2024M sebanyak 20.000 orang," kata Menag Yaqut, Senin (6/11/2022). Dengan tambahan ini, kuota haji Indonesia yang pada tahun sebelumnya berjumlah 221.000 jemaah bertambah menjadi 241.000 jemaah.

"Tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 rencananya akan kami bagi untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 setara dengan 92% dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 setara dengan 8%," tutur Menag.

Sehingga haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Kuota tambahan Jemaah haji regular, menurut Menag akan diisi oleh calon jemaah haji dengan beberapa kriteria, di antaranya jemaah haji reguler nomor urut berikutnya dan berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 (saat kloter pertama terbang) atau sudah menikah.

Selanjutnya, Menag menjelaskan bahwa tambahan kuota haji reguler dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antar provinsi. Menurut Menag, kuota tambahan terbanyak rencananya akan diberikan kepada Provinsi Jawa Timur sejumlah 3.897 tambahan kuota. Hal ini karena Jawa Timur menjadi provinsi dengan jemaah haji tunggu terbanyak sejumlah 1.107.347 orang. Di posisi kedua, Jawa Tengah dengan tambahan 3.095 kuota, dengan jemaah tunggu terbanyak kedua sejumlah 879.542 orang.

Namun demikian, sampai hari ini tambahan kuota tersebut belum muncul di e-Hajj. Kuota tersebut baru dapat dipastikan setelah masuk dalam e-Hajj.

"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerinah Kerajaan Arab saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-Hajj," tutup Menag.

Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya


Jakarta (PHU) --- Pemeriksaan kesehatan tahap pertama bagi Jemaah Haji 1445 H/2024 M segera dibuka. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya akan merilis daftar jemaah yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

Menurut Hilman, Kemenag sudah menyusun data jemaah untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).

"Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga," ujar Hilman kepada media di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

"Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat pemeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan," sambungnya.

Dijelaskan Hilman, pemeriksaan akan dilakukan dalam dua tahap. Tujuannya agar rentang pemeriksaan tahap satu dan tahap kedua bisa dimanfaatkan oleh Jemaah Haji untuk menjaga dan memulihkan kesehatannya.

Lantas, bagaimana dengan jemaah yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan?

"Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya," sebut Hilman.

Jika Kementerian Kesehatan dalam proses pemeriksaan kesehatan menentukan seorang jemaah tidak memungkinkan berangkat lagi, misalnya, karena ada komorbid yang berat, maka ada skema pelimpahan porsi. "Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," tegasnya.

SIARAN PERS KEMENAG

Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan akan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief

Yogyakarta (kemenag) --- Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M. Menurutnya, istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan.

Istititha’ah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istitha’ah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji,” terang Hilman Latief saat memberikan sambutan pada pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (23/10/2023).

Mudzakarah ini mengangkat tema “Penguatan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji”. Kegiatan ini berlangsung tiga hari, 23 - 25 Oktober 2023.

Mudzakarah dibuka Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hadir, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi, Staf Ahli dan Staf Khus Menteri Agama, para Direktur di lingkungan Ditjen PHU, sejumlah Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi, para Kepala UPT Asrama Haji se Indonesia.

Hadir juga, Konsultan Ibadah, Mustasyar DinY, perwakilan Kementerian Kesehatan, utusan Ormas Islam, akademisi, serta asosiasi PPIHU/PIHK dan FK-KBIHU.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan tentang istitha’ah secara komprehensif dari semua perspektif termasuk aspek fiqhiyah,” sambung Hilman.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi. Menurutnya, batas toleransi istitha’ah yang selama ini diterapkan kepada jema’ah sangat longgar. Sehingga, belum menyaring istitha’ah secara maksimal.

“Untuk itu diharapkan ke depannya proses penilaian istitha’ah itu harus lebih diperketat sehingga mampu menyaring Jemaah yang istitha’ah dan yang belum/tidak istitha’ah,” jelasnya.

Kasubdit Bimbiungan Jemaah Khalilurrahman selaku ketua panitia mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan melahirkan sebuah konsep istitha’ah yang nantinya akan diaktualisasikan kepada Jemaah haji Tahun 2024. Kegiatan ini akan dilaksanakan dua hari ke depan dengan para narasumber yang ahli di bidangnya masing-masing.


Editor: Moh Khoeron 

Fotografer: Istimewa

sumber www.kemenag.go.id

Kemenag Akan Mengoptimalkan BIJB Untuk Penerbangan Haji Dan Umrah

Majalengka (PHU) --- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Ajam Mustajam ikut serta dalam peninjauan kesiapan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu (18/10/2023), untuk operasional penerbangan komersil domestik dan internasional menggantikan Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Dengan menggunakan Bus Damri, Kakanwil bersama Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, serta Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, berangkat dari Bandara Husein Sastranegara Bandung menuju BIJB Kertajati menggunakan akses jalan Tol Cisumdawu. Menurut rencana peralihan operasional penerbangan komersil ini akan dimulai pada 29 Oktober 2023.

Menanggapi operasionalisasi BIJB untuk penerbangan komersil baik domestik maupun internasional, Kakanwil menyatakan bahwa Kemenag akan mengoptimalkan BIJB untuk Penerbangan Haji dan Umrah.

Ia menambahkan, sebagaimana yang telah dilaksanakan pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/ 2023 M, pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji telah dimulai menggunakan BIJB Kertajati, walaupun masih jemaah haji yang berasal dari Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan, Subang dan Sumedang.

“Tahun mendatang, kecuali untuk wilayah Bogor, Bekasi dan Depok, seluruh proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji di Jawa Barat dilaksanakan di BIJB Kertajati,” demikian ungkapnya.

Tidak hanya untuk penerbangan haji, Kakanwil juga akan memberikan imbauan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ada di Jawa Barat, untuk melaksanakan penerbangan jemaah umrah di BIJB Kertajati. Hal ini menurutnya agar perputaran roda ekonomi dapat meningkat, baik untuk Kabupaten Majalengka dan sekitarnya, serta Jawa Barat pada umumnya.

Hadir pula pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Boy Hary Novian, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, H. Ohan Burhan, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, H.Agus Sutisna

Kontributor: Tri Budiono

sumber : www.haji.kemenag.go.id

Kemenag Laporkan Umrah Backpacker ke POLDA Metro Jaya


Fenomena umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi perbincangan. Broadcast informasi tersebut juga kerap ditemukan di berbagai platform media sosial. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi. Saat ditanya oleh berbagai pihak, dia menuturkan bahwa Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non procedural kepada POLDA Metro Jaya.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin di kantornya, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya. 

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Pada surat tersebut kami meminta kepada POLDA Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” tambahnya. 

“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” tandasnya.

Para pelaku usaha menanggapi positif respon Kementerian Agama dalam melaporkan pihak yang tidak berizin PPIU kepada Aparat Penegak Hukum. Wawan Suhada yang merupakan salah satu owner PPIU di wilayah Tangerang Banten mengapresiasi langkah tersebut.

“Sebagai pelaku usaha kami berterima kasih kepada Kementerian Agama yang telah merespon keluhan masyarakat. Kami tentu selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Wawan yang juga merupakan pimpinan salah satu Asosiasi PPIU tersebut.

Penulis Abdul Basir   Editor Husni Anggoro
sumber : www.haji.kemenag.go.id

BPKH Mulai Distribusikan Pengembalian Lebih Bayar Pelunasan Bipih Sebagian Jemaah Haji 1444H/2023M


Berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH nomor 364/BPKH.00/09/2023 tentang pengembalian selisih saldo setoran biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada jemaah haji berangkat tahun 1444H/2023M dan Sesuai dengan Amanat Undang-Undang No 34 tahun 2014 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pasal 26 huruf (g) dan PP 5 tahun 2018 Pasal 19 dan pasal 39, BPKH berkewajiban mengembalikan selisih saldo Bipih jemaah. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, BPKH telah melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Agama dan Bank Penerima Setoran jemaah berangkat 2023.

Pengembalian selisih saldo Bipih jemaah diberikan kepada jemaah yang memiliki saldo lebih besar dari Bipih yang ditetapkan masing-masing embarkasi sebagaimana tercantum pada Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

BPKH mulai mendistribusikan pengembalian lebih bayar pelunasan Bipih sebagian jemaah haji 1444H/2023M ke rekening Jemaah.

Daftar nama jemaah yang mengalami lebih bayar pelunasan Bipih dapat dilihat pada tautan berikut https://bit.ly/DataJemaahPengembalianLebihBayarBipih2023

Apabila terdapat nama Bapak/Ibu dalam tautan tersebut dapat menghubungi Bank Penerima Setoran Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) setempat.

Dalam proses distribusi pengembalian lebih bayar pelunasan Bipih Sebagian Jemaah Haji 1444H/2023M, jemaah haji agar dapat berhati-hati dan memperhatikan beberapa hal dalam proses tersebut diantaranya :

  1. Jemaah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus/mempercepat proses pembayaran tersebut di atas, agar penanganan pembayaran selisih saldo dapat berjalan lancar
  2. Pembayaran pengembalian selisih saldo jemaah oleh Bank Penerima Setoran dilakukan mulai Senin tanggal 25 September 2023 sampai dengan 31 Maret 2024
  3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Informasi BPKH Whatsapp Contact Center (chat only) : 0821 9090 6002 atau email: info@bpkh.go.id
sumber : www.bpkh.go.id

Hadiri Hari Nasional ke-93 Arab Saudi, Menag : Terima Kasih Atas Pelayanan Haji

Jakarta (PHU) --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewakili pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada pemerintah dan rakyat Arab Saudi atas peringatan Hari Nasional Kerajaan Arab Saudi ke-93."Saya mengucapkan selamat atas nama pemerintah Republik Indonesia kepada Kerajaan Arab Saudi atas hari nasional yang ke-93," ucap Menag, Senin (25/9/2023).

Hal ini Menag utarakan dalam acara "The 93rd National Day of the Kingdom of Saudi Arabia" di Hotel Raffles Jakarta.

Turut hadir, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah H. Amodi, Presiden ke-5 RI Megawati, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.

Menag juga turut menyampaikan terima kasih kepada Raja Kerajaan Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al-Saud atas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia tahun 2023.

"Terimalah penghargaan kami juga yang tulus kepada penjaga dua masjid suci, Yang Mulia Raja Salman yang telah memfasilitasi 229 ribu jemaah haji Indonesia tahun ini. Mudah-mudahan tahun depan kuotanya ditambah lagi," ungkap Menag.

Lebih lanjut, Menag juga mengapresiasi hubungan antara Arab Saudi dan Indonesia yang telah meningkat secara signifikan selama beberapa tahun terakhir.

"Bersama-sama kita aktif mendorong pembangunan yang adil dan merata. Jika hubungan Indonesia dan Saudi ini disimpulkan dalam satu kata, kata persaudaraan adalah deskripsi paling tepat," jelas Menag.


Sejalan, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah H. Amodi juga mengatakan Arab Saudi dan Indonesia memiliki hubungan yang sangat dekat.

"Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, sedangkan Saudi adalah negara tempat beradanya dua masjid suci umat muslim (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi)," kata Faisal dalam bahasa Arab.

"Saudi dan Indonesia juga merupakan anggota dari Organization of Islamic Cooperation (OIC) dan G20," tambah Faisal.

Penulis : Muhammad Marjan Madyansyah Editor : Husni Anggoro
sumber : www.haji.kemenag.go.id


Bicara di BRIN, Dirjen Kembali Bahas Penguatan Ekosistem Haji dan Umrah


Jakarta (PHU)—Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menjadi pembicara terkait Transformasi Peran Haji dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta. Dalam materinya Hilman mendorong peningkatan ekosistem Ekonomi haji dan umrah.

“Kami sedang mendorong penguatan ekosistem haji, karena selama ini kita belum mempunyai ekosistem yang bisa menopang ekonomi haji ini,” ungkap Hilman. Selasa (12/9/2023).

Kegiatan yang diadakan Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa dan Konektivitas BRIN ini dihadiri oleh Kepala Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN Agus Eko Nugroho, Kepala Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa dan Konektivitas BRIN M. Alie Humaedi serta para Peneliti BRIN.

Menurut Hilman, sebenernya potensi ekonomi haji dan umrah ini mempunyai dampak yang signifikan yang dapt dirasakan oleh masyarakat Indonesia, namun belum bisa ditembusnya para pelaku eksportir dari Indonesia ke Saudi Food and Drugs Authority (SFDA) Arab Saudi.

“Ini terjadi karena produk kita blm bisa menembus Saudi Food and Drugs Authority (SFDA) semacam BPOM nya sana (Arab Saudi),” kata Hilman.Ia juga mengakui, saat ini Indonesia belum adanya keberlanjutan (sustainability) untuk memperbesar pangsa pasar produk-produknya disektor industri dan masih bergantung pada petani dan nelayan.

“Belum ada sustainability produk dan belum di scale up untuk industri dan masih bergantung pada petani dan nelayan yang belum diangkat levelnya sehingga masih berat diinfrastrukturnya,” jelasnya.

Selain itu, kata Hilman, Arab Saudi menginginkan tidak mau ada birokrasi Kementerian dalam eskpor impor produk ke negaranya. Arab Saudi menginginkan satu orang atau satu perusahaan yang menangani ekspor impor tersebut.

“Saudi inginnya tidak mau ada birokarasi yang berhubungan sama kementerin. Saudi ingin tunjuk satu orang pengusaha dari Indonesia. Jadi orang kepercayaan tersebut yang mengurusi semuanya,” terangnya.

Terkait Dam, tahun ini merupakan pilot project pengiriman daging hasil Dam para petugas haji dalam bentuk pounch dan kalengan. Tahun ini pula pendistribusian Dam bekerjasama dengan Baznas dalam proses pendistribusiannya.

“Untuk 2023 kami ujicoba dengan Dam petugas dan kini dagingnya sudah didistribusikan di Indonesia dan daging Dam itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat Indonesia,” kata Hilman.

Ia berharap tahun depan, pendistribusian daging Dam sudah melibatkan jemaah haji dengan kuota 221ribu jemaah, sehingga dahing Dam tersebut bisa kembali ke Indonesia. Namun Hilman mengakui membangun kesadaran (awareness) pengelolaan Dam jemaah haji tidak mudah karena akan melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta ormas Islam lainnya.

“Mudah-mudahan untuk musim haji tahun depan, 221ribu daging Dam tersebut bisa kembali ke Indonesia dalam bentuk pounch dan kaleng untk masyarakat Indonesia,” harapnya. 

Penulis Husni Anggoro
Editor Husni Anggoro
sumber www.haji.kemenag.go.id

Rakernas Rekomendasikan Syarat Istithaah Kesehatan sebelum Pelunasan Biaya Haji


Jakarta (Kemenag) --- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan biaya haji. Rekomendasi ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disampaikan pada pembukaan Rakernas.

“Saya sudah menerima laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rakernas evaluasi haji tahun ini merekomendasikan penerapan syarat Istitha’ah sebelum pelunasan biaya haji. Ini sejalan dengan arahan yang saya sampaikan pada pembukaan,” jelas Menag di Jakarta, Sabtu (9/9/2023).

“Rekomendasi ini selanjutnya akan kita komunikasikan dengan Komisi VIII DPR agar bisa menjadi keputusan bersama,” sambungnya.

Menurut Menag, forum Rakernas telah melakukan kajian dan diskusi sebelum pada akhirnya sepakat merekomendasikan syarat istithaah kesehatan ini. Ada sejumlah fakta yang mengemuka dalam rapat komisi, utamanya berkenaan dengan kondisi jemaah pada operasional haji tahun ini.

Misalnya, angka kematian yang relatif tinggi, bahkan paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji. Jumlahnya mencapai 773 jemaah pada penutupan operasional haji 4 Agustus 2023. Ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jemaah. Bahkan pada 2019, meski kuota haji lebih banyak (231.000), jemaah yang wafat 473 orang.

“Jumlah jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, baik di Makkah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jemaah yang mengalami dimensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik,” sebut Menag.

“Pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Karenanya, data-data yang ada kami kaji dan bahas bersama hingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan,” sambungnya.


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menambahkan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. Nantinya, jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan.

"Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri," ujar Hilman.

"Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat," sambungnya.

Dijelaskan Hilman, Rakernas juga merekomendasikan penyempurnaan redaksi Berita Acara penetapan istithaah kesehatan jemaah haji. Jemaah yang tidak istithaah akan dibagi dalam dua kategori, tidak istitha’ah sementara dan tidak istitha’ah tetap/permanen. Jemaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya, mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji.

“Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya,” jelas Hilman.

“Sementara jemaah dengan sakit kronis, misal cancer stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” sambungnya.

Setelah rekomendasi Rakernas ini dikonsultasikan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas agar dipahami oleh jemaah haji.

Rakernas Evaluasi Penyelenggaran Haji 1444 H/2023 M diselenggarakan di Bandung, 6 - 9 September 2023. Rakernas ini dihadiri oleh jajaran Ditjen PHU, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenkes, dan juga instansi terkait lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hadir juga sejumlah narasumber dari Kementerian Agama, Komisi VIII DPR, Pusat Kesehatan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Sumber : www.kemenag.go.id
Editor : Moh Khoeron  Fotografer: M Rusydi Sani 

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog