Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Pidato Presiden Merupakan Dukungan Penyelenggaraan Haji


Solo, 10/4 (Sinhat) - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rakernas dan Hari Ulang Tahun (Harlah) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Senin (9/4) malam, bagi jajaran Kementerian Agama (Kemenag) merupakan dukungan sekaligus apresiasi tentang penyelenggaraan ibadah haji agar ke depan dapatdilaksanakan lebih maksimal, nyaman dan lebih baik lagi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi apresiasi tentang penyelenggaraan ibadah haji dengan menerapkan dan memenuhi standar ISO, mendekatkan lokasi pemondokan jemaah haji di Mekkah dan meningkatkan pelayanan, kata Kakanwil Kemenag Imam Haromain Asy'ari di Solo, Selasa.
Kemajuan yang dicapai dalam penyelenggaraan ibadah haji diungkap seperti adanya tambahan quota sebanyak 10 ribu bagi calon jemaah haji (Calhaj) Indonesia. SBY juga menyampaikan harapannya agar penyelenggaraan ibadah haji terus disempurnakan dan ditingkatkan. Semua itu merupakan pemahan mendalam dan luas yang dimiliki SBY tentang perhajian.
Adanya imbauan dari SBY agar Kemenag memprioritaskan Calhaj usia lanjut, menurut Imam, sesungguhnya juga keinginan kuat dari jajaran Kemenag, khususnya Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU). SBY menangkap keinginan umat muslim bahwa kini banyak usia lanjut masuk dalam daftar tunggu (waiting list) cukup lama.
Bagaimana strategi Kemenag ke depan agar jemaah usia lanjut bisa diprioritaska menunaikan ibadah haji. Menurut Imam, Kemenag mulai jajaran di pusat hingga daerah harus memberikan pemahaman kepada umat Islam atau menyatukan persepsi yang sama bahwa usia lanjut dapat prioitas berangkat haji.
Selain itu, disusul dengan dukungan surat keputusan (SK) Kemenag yang menegaskan pemberian prioritas kepada Calhaj usia lanjut. Dengan SK itu tentu jajaran Kemenag punya sikap yang sama ketika memberikan pelayanan mulai saat pendaftaran, bimbingan manasik haji, hingga saat di asrama menjelang keberangkatan, ia menjelaskan.
Untuk jangka pendek, menurut Kakanwil Kemenag Jateng itu, selama ini Kemenag sesungguhnya sudah memberikan prioritas kepada Calhaj usia lanjut. Sebagai gambaran, Calhaj Indonesia ternyata setiap tahun sudah didominasi Calhaj usia lanjut, usia 50 tahun ke atas. Di Jateng saja pada tahun lalu, dari quota 29.600 orang, sebaanyak 50 persen usia lanjut.
Imam memperkirakan untuk wilayah Jateng saja setiap tahun ada quota sisa antara 400 sampai 600 porsi. Sisa quota itu dikembalikan ke pusat yang kemudian dikumpulkan menjadi sisa quota nasional. Quota nasional itu lantas didistribusikan ke sejumlah daerah dengan prioritas untuk Calhaj usia lanjut.
Mengatur Calhaj usia lanjut, kata Imam, dibutuhkan sentuhan khusus. Pasalnya, mereka harus mendapat bimbingan secara komprehensif baik bidang manasik haji maupun medan yang akan dihadapi di tanah suci: Mekkah, Madinah, dan Armina (Arafah, Muzdalifah dan Mina) dan aturan beribadah yang sesuai tuntunan.
Ia mengakui pemerintah hingga kini masih terus membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR RI. Diharapkan BPIH atau biaya naik haji segera disepakati yang selanjutnya diajukan ke presiden untuk ditetapkan. Namun apakah BPIH sudah ditetapkan atau belum, pihak jajaran Kemenag harus tetap melaksanakan persiapan karena penyelenggaraan ibadah haji waktunya maju 11 hari setiap tahun. Persiapan harus jalan, proses pembuatan paspor, visa, pengadaan pemondokan dan pemeriksaan kesehatan harus tak boleh terhenti.
Mencermati proses persiapan penyelenggaraan ibadah, Imam menjelaskan, sebetulnya tak hanya persiapan, pelaksanaan hingga akhir penyelenggaran banyak melibatkan pemangku kepentingan, seperti Imigrasi, Bea Cukai, Kemenlu, Kemenkes, perbankan dan para ulama, tokoh masyarakat, termasuk secara tak langsung industri kecil dalam pembuatan peralatan ibadah seperti kain ihram, seragam batik sebagai ciri khas Calhaj Indonesia.
Usai musim haji, bagi jemaah yang sakit dan dirawat di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, menurut dia, juga masih harus diberikan pelayanan hingga diantar sampai di kedaman jemaah masing-masing. Sekalipun yang bersangkutan bermukim di daerah terpencil, petuas dari Kemenag dan Kemenkes tetap memberikan pelayanan, jelas Imam.
Karena begitu banyaknya instansi yang terlibat, belum lagi kaitan dengan nota kesepakatan pemerintah Arab Saudi, tentu persiapan dan penyelenggaraan haji harus tetap berkesinambungn. Sebab, di dalamnya terait erat dengan ritual ibadah haji dan kesalehan sosial paska haji bagi orang yang diharapkan memperoleh haji mabrur.

sumber : haji.kemenag.go.id

Syarat dan Prosedur Pembatalan Haji Reguler


Berikut ini Syarat dan Prosedur Pembatalan Haji Reguler karena sesuatua hal atau meninggal dunia 

BATAL KARENA SESUATU HAL

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Asli
  3. Bukti Setor BPIH Asli
  4. KTP (1 lembar ukuran A4, tidak boleh dipotong)
  5. KK (1 lembar ukuran A4, tidak boleh dipotong)
  6. Buku Rekening (1 lembar ukuran A4, tidak boleh dipotong)
  7. Asli Bukti Setor BPIH Bank
BATAL KARENA MENINGGAL DUNIA

  1. Asli Surat Pernyataan Batal Dari Salah Satu Ahli Waris bermaterai Rp.10.000,-
  2. Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000,-
  3. Asli Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- apabila pengambilan kepada ahli waris (anak)
  4. Asli Bukti Setor BPIH Bank
  5. Asli SPPH Pendaftaran
  6. Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris diketahui RT, RW, Lurah dan Camat
  7. Foto copy Akta Kematian dari Disdukcapil
  8. Foto copy KTP Calon Jemaah
  9. Foto copy KTP Ahli Waris, contoh : jika ahli waris ada 5 (lima) maka KTP dijadikan 1 (satu) halaman
  10. Foto copy Kartu Keluara (KK)
  11. Foto copy Buku Tabungan Penerima/Ahli Waris (nama Bank Penerima/ahli waris harus sama dengan Bank milik Jemaah wafat)
  12. Foto copy Buku Tabungan Jemaah wafat
  13. Poin 1 s.d. 12 di foto copy rangkap 1

  • Jemaah haji datang langsung ke Kantor Kemenag Kota Bekasi dengan membawa persyaratan
  • petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan
  • jika persyaratan lengkap, petugas melakukan input data usulan pembatalan dalam aplikasi SISKOHAT
  • Kepala Kantor mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran jemaah haji kepada DIrektur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag dan BPS BPIH

Calhaj Usia Lanjut Diprioritaskan

Jakarta (Sinhat)--Pada penyelenggaran haji tahun 1433 H/2012, pemerintah akan lebih memprioritaskan calon jamaah haji usia lanjut untuk berangkatibadah haji terlebih dahulu daripada yang berusia lebih muda.

"Ini program kami untuk memberikan prioritas untuk usia lanjut, misalnya yang 90 tahun keatas kita habisi dulu, setelah itu 80 tahun keatas habis," kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada wartawan usai meninjau Gedung Siskohat Kementerian Agama Jakarta, Selasa (3/4).

Menag mengatakan, Kemenag saat ini sedang menganalisa jumlah sementara jemaah usia lanjut, secara berurutan. "Mereka tetap berangkat didampingi pendamping, tapi pendamping yang sudah terdaftar," kata menteri. "Misalnya jemaah usia 80 tahun ada 5.000 orang, katakan pendampingnya juga 5.000," imbuhnya.

Persiapan lain yang dilakukan Kemenag, kata menteri, yaitu pemondokan di Mekkah, apalagi terkait dengan pembongkaran gedung di sekitar Masjidil Haram, berdampak pada kenaikan harga sewa pemondokan.

"Fasilitas ini menjadi perhatian, sejak jauh-jauh hari petugas haji di Arab Saudi sudah mencarikan pondokan-pondokan terdekat bagi jamaah agar mereka semakin puas. Sampai saat ini kita sudah dapat untuk 60 ribu orang," ujarnya.

Pada penyelenggaraan haji tahun 2011 seluruh pemondokan jemaah haji di Mekkah berada di ring I (maksimal 2.500 meter dari Masjidil Haram), sehingga tidak ada lagi ring II atau jamaah yang tinggal lebih dari jarak 2.500 meter.

Sedangkan tahun 2010 pondokan jemaah di ring I memiliki jarak maksimal 2.000 meter dari Masjidil Haram dan ring II maksimal 4.000 meter. Jemaah haji di ring I mencapai 63 persen dari seluruh jamaah dan ring II hanya 37 persen, padahal pada tahun 2009 jemaah di ring I hanya 27 persen dan di ring II 73 persen.

Menag juga mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini masih dibahas di DPR, ada kemungkinan mengalami kenaikan. Hal itu dipengaruhi oleh kenaikan harga BBM dan pemondokan di Makkah. "BBM naik gak naik, harga avtur kan dipasar internaional naik, tinggal bagaimana harga di Indonesia, tapi harga beli naik," ujarnya. (ks)

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog