Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


UU Nomor 34 Th. 2009 Penyelenggaraan Haji


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia. Menimbang : a. bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah haji Indonesia untuk menggunakan paspor biasa mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan

UU Nomor 34 Tentang Penyelenggaraan Haji Tahun 2009

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog