Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 63 tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M tertanggal 2 Juli 2013.
Sebagaimana termaktub dalam konsideran, peraturan ini diterbitkan
dalam rangka mengatur keberangkatan jamaah haji sesuai dengan prinsip
keadilan terkait dengan kebijakan pengurangan kuota jamaah haji
Indonesia 1434H/2013M.
Kriteria jamaah haji reguler yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M:
Pertama, jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 12 Juni 2013; dan
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Adapun kriteria jamaah haji khusus yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M:
Pertama, jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 31 Mei 2013; dan
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan
nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di
setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dengan diterbitkannya PMA 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M, maka Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, PMA 62/2013 mengatur bahwa
jamaah haji berusia 75 tahun atau lebih dan jamaah yang memiliki
keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu seperti
kursi roda; mereka ditunda keberangkatannya karena alasan keamanan.
Namun, setelah menemui Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Menteri Agama
Suryadharma Ali menyatakan, calon jamaah haji usia lanjut (lansia) dan
menggunakan kursi roda dapat menunaikan ibadah haji 1434H. Rencana
melarang jamaah kelompok tersebut berangkat pada musim haji 2013M
dibatalkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyediakan fasilitas
tawaf bagi mereka.
“Pemerintah Saudi membuatkan fasilitas tawaf khusus bagi lansia dan
pengguna kursi roda. Walau sifatnya darurat, tapi bisa digunakan,” kata
Suryadharma Ali di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (27/06). (mkd)