Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


BPIH 1434H Diharapkan Bisa Ditetapkan Bulan April


Jakarta (Sinhat) -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau yang biasa disebut BPIH diharapkan sudah bisa ditetapkan pada bulan April. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis, ketika menerima kunjungan dari anggota Komisi C DPRD Kab. Tuban, Jawa Timur yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (20/02).

“Tahun ini, sudah disepakati dalam raker Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI  agar pembahasan BPIH dilakukan lebih awal,” tegas Sri.

Sehubungan itu, lanjut Sri, pembahasan BPIH di DPR sudah dilakukan sejak bulan Januari 2013. “Sekarang sedang disiapkan segala sesuatunya, termasuk pembahasan tentang komponen terbesar dalam BPIH, yaitu penerbangan yang mencapai 60%,” kata Sri.

Menurut Sri, alah satu upaya Kementerian Agama untuk mempercepat proses pembahasan BPIH adalah dengan mengirim tim penyewaan perumahan, transportasi, dan katering.  “Tim yang diberangkatkan sejak tanggal 17 Januari ini bertugas melakukan survei harga dan mendapatkan pemondokan yang lebih baik dan lebih dekat,” uajr Sri.

Namun demikian, Sri juga menjelaskan bahwa sekarang ini banyak sekali gedung di sekitar Masjidil Haram yang sudah, sedang, dan akan dibongkar untuk perluasan masjid. Sebagian besar di antaranya bahkan termasuk yang biasa ditempati oleh jamaah haji Indonesia. Sehubungan itu, tugas untuk mendapatkan pemondokan yang lebih dekat dan lebih baik merupakan tanggung jawab berat yang harus dilakukan oleh Tim.

“Mungkin pemondokan akan sedikit menjauh (dari Ka’bah), tapi tetap dekat dengan Masjidil Haram karena adanya perluasan. Sehubungan itu, harga sewa pemondokan pun semakin mahal,” kata Sri.

Agar harga sewa dapat dikendalikan, Menteri Agama, kata Sri, telah
mengirim surat kepada Gubernur Makkah untuk ikut mengatur harga sewa pemondokan di Makkah. “Kita tetap berusaha agar bisa memperoleh yang terbaik,” tutup Sri. (mkd)

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog