Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Biaya Penyelenggaraan Haji Tiap Embarkasi Berbeda

Jakarta (Sinhat) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1433 Hijriah atau 2012 Masehi di 12 embarkasi berbeda-beda sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 yang diputuskan di Jakarta, 20 Juli.

Dalam aturan tersebut menyebutkan BPIH tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living cost.

BPIH adalah dana yang harus dibayar warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji. Besaran BPIH tahun 1433H/2012 M untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah sebagaimana berikut: 1. Embarkasi Aceh sebesar 3,328 dolar AS ; 2. Embarkasi Medan 3,388 dolar dan Embarkasi Batam 3,468 dolar.

Kemudian, 4. Embarkasi Padang 3,404 dolar; 5. Embarkasi Palembang 3,456 dolar; 6. Embarkasi Jakarta 3,638 dolar; 7. Embarkasi Solo 3,617 dolar; 8. Embarkasi Surabaya 3,738 dolar. Selain itu, 9. Embarkasi Bajarmasin 3,808 dolar; 10. Embarkasi Balikpapan 3,819 dolar; 11. Embarkasi Makassar sebesar 3,882 dolar; dan 12. Embarkasi Lombok 3,857 dolar AS.

Terkait dengan besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.

Pada Peraturan Presiden tentang BPIH tersebut juga disebutkan tentang BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah ditetapkan. Termasuk pula jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.(Ant/BEY)

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog