Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Kakanwil : Penyelesaian Paspor Akan Lebih Awal Dilakukan


JL. SOEKARNO HATTA – KOTA BANDUNG
“Paspor merupakan Dokumen yang paling penting dalam perjalanan haji, sebab tanpa paspor, jamaah haji tidak dapatdiberangkatkan ke tanah suci. Oleh sebab itu Kemenag akan menyelesaikan paspor lebih awal.” Pernyataan ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, Drs. H. Saeroji, MM. dalam rapat koordinasi penerbitan paspor jamaah calon haji 1433H/2012M, antara Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Hotel Lingga, Jl. Soekarno Hatta, Bandung, senin (21/05).

Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya kekisruhan dalam penerbitan paspor, mengingat sudah dekatnya pelaksanaan pemberangkatan jamaah calon haji, yang dijadwalkan mulai 21 September mendatang. Kendatipun Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) belum ditetapkan oleh DPR RI dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Kakanwil pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa walaupun Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai Kouta Haji belum diterbitkan, namun berdasarkan keputusan rapat yang dilakukan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag RI menghasilkan kuota haji untuk Provinsi Jawa Barat tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 37.366 orang. Dengan angka tersebut dan rumus penentuan kuota dapat diketahui jumlah taksiran kuota haji per Kabupaten/kota. Penentuan jumlah kuota kab/kota ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat.

Menurut kakanwil, setelah angka kuota diketahui dan disesuaikan dengan calon jamaah haji yang telah terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) maka dapat diketahui siapa saja jamaah haji yang berangkat tahun ini. Dengan demikian pengurusan penerbitan paspor dapat dilakukan. Kakanwil menyatakan bahwa paspor haji yang dipergunakan adalah paspor haji umum yang berlaku secara internasional, oleh sebab itu ia berkomitmen untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Demikian pula kepada Kepala Kemenag Kab./kota yang hadir saat itu, ia mengingatkan agar melakukan koordinasi dengan kantor Imigrasi setempat dalam penerbitan paspor.

Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Prov. Jawa Barat, M. Nasir Almi, SH, MM., menyambut baik rakor yang diselenggarakan kali ini, sebab melalui rakor dapat mengantisipasi kendala-kendala dalam pembuatan paspor. Ia mengingatkan agar pemenuhan syarat-syarat pembuatan paspor harus diperhatikan untuk mempercepat pemrosesan penerbitan paspor. Selain itu ia menyampaikan bahwa paspor yang berlaku adalah paspor tunggal, artinya jika ada jamaah yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, maka paspor tersebut dapat digunakan.

Rakor yang dipandu oleh Kabid Penyelenggara Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, H. Maman Sulaeman, tersebut, dihadiri pula oleh Kabid Keagamaan Pemprov Jawa Barat, para Kepala Kantor dan Kepala Seksi Penyelenggara Haji Kemenag Kab./Kota se-Jawa Barat, serta Kepala Kantor Imigrasi se-Jawa Barat. Dalam pengantarnya, Kabid Hazawa menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyepakati penerbitan paspor antara antara Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

REPORTASE : TRI BUDIONO. 

jabar.kemenag.go.id

Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog