Informasi Haji Umrah dari Sumber Terpercaya


Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen



Berikut ini persyaratan dan prosedur pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen 


Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia

  1. Surat permohonan pelimpahan nomor porsi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi yang ditandatangani oleh penerima kuasa.
  2. Salinan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (untuk Jemaah haji meniggal dunia) atau asli surat keterangan dokter tentang sakit permanen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (untuk Jemaah haji sakit permanen);
  3. Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BIPIH;
  4. Asli surat kuasa penunjukkan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau jemaah haji sakit permanen yang ditandatangani oleh suami, isteri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan lurah/kepala desa sebagaimana format terlampir;
  5. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir;
  6. Salinan KTP, Kartu Keluarga para ahli waris, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Sakit Permanen

  1. Surat permohonan pelimpahan nomor porsi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi
  2. Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BIPIH;
  3. Asli surat kuasa penunjukkan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji sakit permanen kepada suami, isteri, ayah, ibu, anak,  kandung atau saudara kandung yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh RT, RW, dan lurah/kepala desa sebagaimana format terlampir;
  4. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir;
  5. Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

Prosedur

  1. Penerima pelimpahan menyampaikan surat permohonan pelimpahan nomor porsi dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi;
  2. Petugas Kankemenag melakukan verifikasi berkas pelimpahan;
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon pelimpahan nomor porsi yang memenuhi persyaratan dan telah diverifikasi;
  4. Petugas Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi menginput berkas pelimpahan melalui aplikasi SI PORSI (Sistem Pelimpahan Nomor Porsi);
  5. Petugas menyampaikan tanda terima berkas;
  6. Perekaman biometrik Jemaah penerima pelimpahan dilakukan oleh petugas dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah  Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan disampaikan kepada Jemaah penerima pelimpahan melalui petugas kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.
  7. Penerima pelimpahan porsi menghadiri (tidak dapat diwakilkan) pelaksanaan pengambilan biometrik;
  8. Penerima pelimpahan porsi menyiapkan dokumen asli yang dibutuhkan, untuk diperlihatkan kepada petugas.


Oleh Oleh Haji & Umrah

Pengunjung Blog